Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ada aroma tindak pidana korupsi Gedung GSG Kotabumi tengah terbengkalai, Forum Suara anak Lampung ( FORSAL) minta Aparat penegak hukum proses
Terbengkalainya pembangunan Gedung Serba Guna ( GSG ) desa Kotabumi Tengah barat terus menuai sorotan dari berbagai pihak yang menduga telah terjadi praktek korupsi dalam proyek pembangunan tersebut.
Forum Suara Anak Lampung ( FORSAL ) yang terus memberikan perhatian bahkan sorotan terhadap mangkraknya proyek pembangunan yang dilaksanakan melalui pihak Ketua KSM PNPM Mandiri tahun 2015.
Ketua Lembaga Advokasi Suara anak Lampung ( FORSAL ) Istanto SH, mengatakan bahwa bila tidak terjadi sesuatu dalam proyek tersebut, pasti semua akan berjalan lancar, namun terlihat saat ini proyek pembangunan Gedung itu terbengkalai, pasti ada apa-apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, terlebih ketua KSM nya saudara Alvian.
Istanto SH selaku Ketua Lembaga Advokasi forum Suara anak Lampung ( FORSAL ) meminta agar aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki terbengkalainya pembangunan Gedung Serba Guna GSG Desa Kotabumi tengah Barat kecamatan Kotabumi Lampung Utara ( Lampura ) yang menelan anggaran negara Ratusan juta, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum para koruptor dalam pekerjaan gedung tersebut.
Dari pantauan dan informasi yang didapat pihak Forum Suara anak Lampung, terlihat kondisi dilokasi pembangunan Gedung tersebut, sudah tak terawat dan mungkin sudah lama dibiarkan, karena sudah banyak ditumbuhi rerumputan, bahkan sebagian kayu jendela dan pintu belum terpasang dan sebagian banguna rusak termakan usia.
“Karena pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut tidak selesai pihak Ketua KSM Alvian harus bertanggung jawab terhadap terbengkalainya proyek pembangunan tersebut, karena pembangunannya memakan uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan, dan apabila terbukti melakukan tindakan korupsi, kami meminta, pihak kepolisan, kejaksaan dan ins
Inpektorat kabupaten Lampung Utara, untuk diproses hukum,” tegas Anto Puji panggilan akrabnya.
Menurutnya, apabila benar terjadi kerugian negara yang timbul akibat terbengkalai pembangunan tersebut, pihaknya meminta untuk diproses secara hukum. “Kami akan mengacu berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)