• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Emas 39 Gram, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2023
in Berita
Gelapkan Emas 39 Gram, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Satreskrim Polres Lampura
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara, Satuan Reserse Kriminal umum (Sat Resrimum) Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial GW (38) lantaran di duga telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa emas 24 karat sebanyak 39 gram terhadap korbannya Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara.

Akibatnya korban Yunida yang memang merupakan sahabat terduga pelaku menderita kerugian ditaksir hingga mencapai Rp 21.255.000,00.

Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung UTARA AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. pada Rabu 14/6/2023.

Lanjutnya penangkapan terduga GW berdasarkan laporan korban Yunida tertuang pada Laporannya LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017.

GW adalah warga jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, awalnya Selasa 12/5/2017 sekitar pukul 11.30 wib mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.

Dikarenakan sudah saling kenal baik, korbanpun meminjamkan nya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan, namun hingga berapa kali jatuh tempo terduga GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara, “terang kasat.

Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 wib saat dirinya berada disebuah warung sedang santap pagi Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan oleh anggota Pidum dan langsung kita amankan ke Mapolres.

Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 (satu) lembar fhoto copy kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan. “kata Kasat AKP Eko (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Proyek Gedung Serba Guna Mangkrak, Forsal Lampura Minta APH Untuk Periksa

Next Post

Pemkab Lampura Meriahkan HUT Ke-77

Next Post
Pemkab Lampura Meriahkan HUT Ke-77

Pemkab Lampura Meriahkan HUT Ke-77

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In