Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara, (Lampura), kemarin melakukan pengangkatan kepala sekolah, Namun dalam Pengakatan tersebut wajib kantongi sertifikat guru penggerak yang mengantikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Hal ini dijelaskan Istanto, Ketua Bidang Lembaga Advokasi Forum suara anak Lampung ( FORSAL ) Mengatakan, Kepala sekolah yang baru di Lantik Senin kemarin. ( 16/05/2023 ) Wajib Mengikuti dan mempunyai sertifikat Program Guru Penggerak ( PGP ).
“ Pihak sekolah tidak lagi pakai nomor unik kepala sekolah, tapi diganti sertifikat guru penggerak.” Ungkap Anto Puji sapaan akrab nya.
Menurut Istanto Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, wajib dan harus menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021 yang menjelaskan guru sebagai tugas tambahan kepala sekolah wajib kantongi sertifikat guru penggerak jika yang bersangkutan menjadi kepala sekolah tentunya disertai adiminstrasi pendukung lainnya.
“Olehnya itu, saya berharap kepada kepala sekolah yang baru di Lantik kemarin Sudah mengikuti program sekolah penggerak, biar kedepan maju calon kepala sekolah sudah ada sertifikat guru penggerak.”Tutup Anto.(Red)