• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

KEPALA SEKOLAH WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT GURU PENGGERAK

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2023
in Berita
KEPALA SEKOLAH WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT  GURU PENGGERAK
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara, (Lampura), kemarin melakukan pengangkatan kepala sekolah, Namun dalam Pengakatan tersebut wajib kantongi sertifikat guru penggerak yang mengantikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Hal ini dijelaskan Istanto, Ketua Bidang Lembaga Advokasi Forum suara anak Lampung ( FORSAL ) Mengatakan, Kepala sekolah yang baru di Lantik Senin kemarin. ( 16/05/2023 ) Wajib Mengikuti dan mempunyai sertifikat Program Guru Penggerak ( PGP ).

“ Pihak sekolah tidak lagi pakai nomor unik kepala sekolah, tapi diganti sertifikat guru penggerak.” Ungkap Anto Puji sapaan akrab nya.

Menurut Istanto Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, wajib dan harus menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021 yang menjelaskan guru sebagai tugas tambahan kepala sekolah wajib kantongi sertifikat guru penggerak jika yang bersangkutan menjadi kepala sekolah tentunya disertai adiminstrasi pendukung lainnya.

“Olehnya itu, saya berharap kepada kepala sekolah yang baru di Lantik kemarin Sudah mengikuti program sekolah penggerak, biar kedepan maju calon kepala sekolah sudah ada sertifikat guru penggerak.”Tutup Anto.(Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Kedapatan Bawak Sabu, BR Pria Paru Baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampura

Next Post

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah umur, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura

Next Post
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah umur, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah umur, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In