Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Polres Lampung Utara Berhasil Mengamankan Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pemerasan angkutan batu bara dengan pasal 368 (KUHP) yang mengatasnamakan Ormas GPPLU (Gerakan Pemuda Peduli Lampung Utara). Pada hari Senin (27/03/23)
Keempat pelaku tindak pidana pemerasan (Pungli) salah satunya ialah seorang Oknum PNS Yang Bekerja Di Pemerintah Kabupaten Lampung (Pemda).
Saat kronologis kejadian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Timsus Polres Lampung Utara dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, SH. Mendapatkan informasi Bahwa Sering terjadi Pungli yang mengatasnamakan Ormas di seputaran wilayah Abung Barat, Lalu Tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung berhasil mengamankan Pelaku An. HERMAN berikut Barang Bukti uang Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah),.
Lalu pengakuan Herman dia melakukan pekerjaan tersebut bersama temannya yang berada di warung pinggir Jalan Lintas Tengah Desa Talang Jembatan Kecamatan. Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara Lalu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku Atas nama. ANTON DAN ELYUS serta mengamankan Barang Bukti Uang Tunai Rp 270.000,- (dua Ratus tujuh puluh ribu rupiah),.
Dari hasil pemeriksaan mereka melakukan hal tersebut atas arahan kordatsyah seorang oknum (pns), lalu team mengamankan kodrasyah
Adapun identitas Pelaku :
1. ANTON Bin M. TOHIR, 39 th, Islam, Tani, Desa Bumi Mandiri Kec. Abung Barat Kab. LU.
2. ELIYUS Bin KOSIMZEN, 37 Th, Islam, Tani, Ogan, Desa Lepang Besar Kec. Abung Barat Kab. LU.
3. HERMAN Bin M. RIPIN, 38 Th, Islam, Tani, Desa Suka Damai Kec. Abung Barat Kab. LU.
4. KODRAD SUDARSYAH Bin DARMAWANSYAH, 46 Th, Islam, Lampung, PNS, Desa Ogan Lima Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara.
Saat ini ke 4 Tersangka di tahan di Mapolres lampung utara.(*)