LENSAHUKUMNEWS.COM, Way Kanan – Jaksa Agung RI pada hari Kamis (09/03) melalui (Jampidum) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H.
Yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Dicky Destrienko., S.H., M.H. Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Hasan Basri Bin Guntur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, Kamis (09/03/2023).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ketika ditemui awak media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujiarto., S.H., M.H mengatakan, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat merespon positif”, kata Pujiarto.
Pujiarto menambahkan, Selain atas dasar yang disebutkan tadi, tersangka juga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain denganmemperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020. Yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkandalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.
“Dalam perkara tersebut akan diterbitkan (SKP2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Pujiarto.(Murdani/SN).