Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Lagi dan lagi Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra serahkan secara Simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM), di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Abung Tinggi.
Sertifikat Hak Milik (SHM), program PTSL diserahkan langsung oleh Wabup Lampura, Ardian Saputra kepada warga Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja dan Warga Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi. Penyerahan berlangsung di Halaman Rumah Kades Merambung dan di Aula Desa Muara Dua. Selasa, (07/03/2023).
Wakil Bupati Lampura, didamping, Asisten 1, Mankodri, Kepala Dinas PMD, Abdurahman dan Jajarannya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Erwin Syaputra dan Jajarannya, Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, Kabag Kesra, Apriyadi dan Sekretaris Kominfo, M. Luzirwan, Kepala BPN, Nirwanda yang diwakili Perdana dan Edi Lukman Hakim,
Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra dalam sambutannya mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah.
“Mudah-mudahan Sertifikat ini dapat berguna bagi masyarakat dan kedepan agar tidak ada lagi antar sesama warga dan antar tetangga yang cekcok dengan batas tanahnya.”ucap Ardian.
Wabup Ardian juga berharap kepada masyarakat yang telah mendapatkan SHM ini jangan lupa kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan IMB. karena pembayaran PBB dan IMB akan kembali lagi kepada kita, untuk pembangunan jalan, pendidikan dan kesehatan yang akan dirasakan kita juga.
“Jagalah kekompakan, jagalah kebersamaan dan jagalah kekeluargaan, karena itulah modal kita untuk membangun Kabupaten kita tercinta ini,”kata Ardian.
Sementara Kepala BPN, Nirwanda yang diwakili Perdana dan Edi Lukman Hakim, menyampaikan bahwa Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja mendapatkan 174 SHM dan Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi mendapatkan 130 SHM, Anggaran ditahun 2022.
“Kami meminta kepada warga yang mendapatkan program ini, agar bisa dapat dijaga dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,”ucapnya.
Tampak hadir dalam penyerahan tersebut, Camat Tanjung Raja, Martutiyana, Camat Abung Tinggi, Heriyanto, Babinsa dan Bhabinkabtibnas, Kades se-Kecamatan Tanjung Raja dan Kades se-Kecamatan Abung Tinggi, Pengurus TP-PKK Tanjung Raja, tokoh adat, tokoh agama dan warga setempat. (*).