• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Perkara Dikriminalisasi PT AKG Way Kanan, Terhadap Terdakwa Sapari Dinyatakan Bebas Dari Tuntutan 

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2023
in Berita, Way Kanan
Sidang Perkara Dikriminalisasi PT AKG Way Kanan, Terhadap Terdakwa Sapari Dinyatakan Bebas Dari Tuntutan 
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LENSAHUKUMNEWS.COM, Way Kanan – Sidang putusan yang perkara Pidana No: 173/Pid.B/2022/PN BBU atas nama terdakwa SAPARI Bin MADJAIS, dengan amar putusan menyatakan penuntutuan-penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI segera dibebaskan dari tahanan. Sidang pembacaan putusan tersebut pada hari Rabu (01/03), Kamis (02/03/2023).

“Alhamdulillah sore tadi kita sudah mendengar hasil putusan Majelis Hakim pada perkara terdakwa SAPARI Bin MADJAIS dengan amar putusan menolak tuntutan JPU.

Di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 173/Pid.B/2022/PN.BBU, yang menyatakan penuntutuan-penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI segera dibebaskan dari tahanan”, kata Rifqi Masyuhuri Dinata., S.H salah satu penasihat hukum SAPARI merupakan Advokat YLBH-98, yang juga BIDKUM IWO Way Kanan.

“Sore ini juga kami sudah menjemput klien kami di Lapas Kelas II B Way Kanan dan kami serahkan tadi malam pukul 21:00 Wib. Dengan pihak keluarga di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, kedatangan kami membawa kembali SAPARI disambut ramai-ramai oleh warga Kampung Penengahan. Lanjut Rifqi.

Perkara tersebut bermula ketika SAPARI dikriminalisasi oleh pihak PT. (AKG) Adi Karya Gemilang, dan dituduh mencuri 97 buah tandan kelapa sawit milik PT. AKG pada hari Minggu sekira pukul 00.50 Wib pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu”, terangnya.

“Kami selaku tim penasihat hukum SAPARI yang tergabung dalam kantor hukum YLBH-98, mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya, atas kebijaksanaan dan keberanian majelis hakim dalam memenuhi rasa keadilan bagi klien kami di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan”, tutupnya.(Mur).

ShareTweetPin
Previous Post

Raih 57 Suara, Zulkarnain Pimpin MKKS Lampung Utara

Next Post

TIYUH TIRTA MAKMUR PENGHASIL MADU LANCENG 

Next Post
TIYUH TIRTA MAKMUR PENGHASIL MADU LANCENG 

TIYUH TIRTA MAKMUR PENGHASIL MADU LANCENG 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In