LENSAHUKUMNEWS.COM, Way Kanan – Sidang putusan yang perkara Pidana No: 173/Pid.B/2022/PN BBU atas nama terdakwa SAPARI Bin MADJAIS, dengan amar putusan menyatakan penuntutuan-penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI segera dibebaskan dari tahanan. Sidang pembacaan putusan tersebut pada hari Rabu (01/03), Kamis (02/03/2023).
“Alhamdulillah sore tadi kita sudah mendengar hasil putusan Majelis Hakim pada perkara terdakwa SAPARI Bin MADJAIS dengan amar putusan menolak tuntutan JPU.
Di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 173/Pid.B/2022/PN.BBU, yang menyatakan penuntutuan-penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI segera dibebaskan dari tahanan”, kata Rifqi Masyuhuri Dinata., S.H salah satu penasihat hukum SAPARI merupakan Advokat YLBH-98, yang juga BIDKUM IWO Way Kanan.
“Sore ini juga kami sudah menjemput klien kami di Lapas Kelas II B Way Kanan dan kami serahkan tadi malam pukul 21:00 Wib. Dengan pihak keluarga di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, kedatangan kami membawa kembali SAPARI disambut ramai-ramai oleh warga Kampung Penengahan. Lanjut Rifqi.
Perkara tersebut bermula ketika SAPARI dikriminalisasi oleh pihak PT. (AKG) Adi Karya Gemilang, dan dituduh mencuri 97 buah tandan kelapa sawit milik PT. AKG pada hari Minggu sekira pukul 00.50 Wib pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu”, terangnya.
“Kami selaku tim penasihat hukum SAPARI yang tergabung dalam kantor hukum YLBH-98, mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya, atas kebijaksanaan dan keberanian majelis hakim dalam memenuhi rasa keadilan bagi klien kami di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan”, tutupnya.(Mur).