• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Tipu Gelap Penjualan Onderdil Motor Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2023
in Berita
Pelaku Tipu Gelap Penjualan Onderdil Motor Diringkus Polisi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oly sepeda motor inisial AW (30) warga Dusun Sidomulyo Desa Argomulyo Kecamatan Banjir Kab. Way Kanan Lampung ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Selasa malam 17/1/2023 pukul 21.30 wib.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang di backup unit Reskrim Polsek Banjit itu setelah tim TEKAB 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (terduga AW) sedang berada dirumah kediamannya Desa Argomulyo.

Sebagai pelapor / korban M. Riki (30) warga jalan Pulau Bacan Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung mengalami kerugian uang sebesar Rp 8.975.000 (Delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., M.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan dan mengatakan bahwa AW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oly sepeda motor bernilai jutaan rupiah milik rekan tempat dianya bekerja (pemilik toko) M.Riki (30), waktu kejadian pada 9 Desember 2022 lalu.

“Saat ini terduga AW sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, sementara ini menurut penuturan AW bahwa uang tersebut sudah habis untuk bayar hutang “kata kasatres.

Barang bukti yang disita berupa Faktur penjualan onderdil dan oli, bukti Transfer uang kepada Terduga AW.

Terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. tandanya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang karena sabu

Next Post

Gara-Gara Pamerkan Alat Kelamin Kepada Siswi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi

Next Post
Gara-Gara Pamerkan Alat Kelamin Kepada Siswi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi

Gara-Gara Pamerkan Alat Kelamin Kepada Siswi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In