• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

LSM InfoSOS INDONESIA UNGKAP HIBAH KE KEJATI, K3PP : Hibah atau Gratifikasi

Redaksi by Redaksi
Desember 26, 2022
in Berita
LSM InfoSOS INDONESIA UNGKAP HIBAH KE KEJATI, K3PP : Hibah atau Gratifikasi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBABA, lensahukumnews.com ~ Pembangunan ruang periksa Kejati hibah dari APBD kabupaten Tubaba tahun 2019. Kemampuan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas PUPR diketahui dari situs LPSE Tulang Bawang Barat selain punya kemampuan memberikan hibah rehab masjid Kejati sebesar Rp. 1,7 Miliar melalui APBD Tahun 2023 yang tendernya sudah selesai, ternyata tahun 2019 Pemkab Tubaba juga pernah membangun ruang periksa Kejati yang dibiayai dari APBD Tubaba sebesar hampir Rp. 1 Miliar.

Artinya Tubaba itu punya kemampuan dan punya anggaran yang cukup banyak, sehingga dapat membantu pembangunan di luar daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Selanjutnya Abas Karta Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP – Tubaba menulis HIBAH ATAU GRATIFIKASI : PEMKAB TUBABA, Belum reda kesadaran berpikir kita tentang proyek danah hibah masjid 1,7 milyar APBD 2023, dari Pemkab Tubaba untuk Kejati Lampung, yang kini menimbulkan Protes suara kritis publik. Sayangnya Suara protes publik kinipun, belum mendapatkan reaksi jawaban dari Kejati, padahal itu sangat penting, sebagai pertanggung jawaban moral sebagai penegak hukum.

Kini mencuat penemuan baru, bahwa setidaknya pada tahun 2019 Pemkab Tubaba, ternyata pernah melakukan hal yang sama ke Kejati Lampung, proyek dana hibah 1 milyar. Proyek dana hibah 1 milyar ini diperuntukan untuk membangun ruang periksa Kejati. Dana hibah 1 milyar tersebut jelas diambil diposisikan dari APBD.

Ini sesuatu yang perlu ditelisik lebih dalam lagi, mengapa Pemkab Tubaba 2019 sudah memberikan dana hibah 1 milyar kepada Kejati Lampung. Kini diulang kembali pada tahun 2023 dana hibah 1,7 milyar. Setidaknya ini mempertegas, bahwa dana hibah, jika ditotal telah mencapai angka 2,7 milyar untuk Kejati Lampung. Padahal Tubaba kita ketahui adalah daerah otonomi baru yang sedang membangun disegala lini pembangunan. Dana 2,7 milyar itu bisa membangun kualitas hidup masyarakat Tubaba.

Bisa jadi jika dikaji diteliti dan di investigasi lebih dalam lagi kebelakang, tidak hanya pada data tahun 2019 dan 2023 saja dana hibah Pemkab Tubaba mengalir ke Kejati Lampung. Tidak menutup satu kemungkinan, ada dana hibah lainnya, ditahun – tahun sebelumnya, yang diberikan oleh Pemkab Tubaba. Ini yang harus di telisik lebih dalam lagi.

Dengan adanya data fakta dana hibah pada tahun 2019 ( 1 M) dan 2023 ( 1,7 M) kepada Kejati Lampung dari Pemkab Tubaba, ini mempertegas kembali, bahwapemberian atas nama dana hibah bukan sesuatu yang hanya dipahami dengan kaca mata sederhana. Kita harus kritis untuk memahaminya lebih dalam.

Harus di ingat bersama bahwa, Kejati Lampung merupakan simbol dari lembaga penegak hukum. Dimana fungsi tugasnya adalah mengawasi jalannya roda pembangunan, yang sedang di jalankan oleh eksekutif ( Pemerintah ) agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Tidak melakukan penyimpangan pada tindak pidana yang mengarah pada prilaku korupsi.

Hemat penulis sederhana untuk mensikapi dua penemuan dana hibah 2019 dan 2023, agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sebagai bentuk ” gratifikasi ” maka peran dari lembaga yang lebih tinggi yakni Kejaksa Agung harus turun tangan. Kita tahu bahwa Kejati adalah sub bagian dari Kejaksaan Agung yang ada di Provinsi dibawahnya Kejari di wilayah Kebupaten / kota.

Sebagai bahan pengingat bahwa yang nananya ” gratifikasi ” merupakan barang ilegal jika di terima oleh penyelengara negara. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Nurul/Asep)

ShareTweetPin
Previous Post

Bawak Kabur Anak Dibawah Umur, RD Akhirnya Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampura

Next Post

DPRD Tubaba Lakukan Rapat Bersama Eksekutif Tindaklanjuti Evalusi Gubernur 

Next Post
DPRD Tubaba Lakukan Rapat Bersama Eksekutif Tindaklanjuti Evalusi Gubernur 

DPRD Tubaba Lakukan Rapat Bersama Eksekutif Tindaklanjuti Evalusi Gubernur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In