• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rampas HP Milik Korban, RC (17) Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2022
in Berita
Rampas HP Milik Korban, RC (17) Akhirnya Diringkus Polisi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Seorang pemuda inisial RC (17) warga Desa Gunung Pakuon Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Lampung terpaksa harus meringkuk di Sel tahanan Polisi akibat perbuatannya yang telah merampas Hand phone (HP) milik korban Aprilia warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.

Saat itu hari Senin 12/12/2022 sekira pukul 20.00 wib korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan sebuah warung bersama rekannya sambil memegang HP miliknya, tiba tiba datang 2 orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam putih, berhenti dihadapan korban, kemudian turun dari sepeda motor langsung mengambil secara paksa HP milik korban, setelah berhasil pelaku kabur.

Kepada petugas, pelaku RC mengaku nekat melakukan perampasan karena untuk bersenang-senang dan membeli rokok.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., MIK., membenarkan hal tersebut dan kita telah mengamankan salah satu dari pelakunya inisial RC, “ujar Kapolsek, Rabu (21/12/2022).

RC kita ringkus saat berada di rumah kediamannya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib tanpa perlawanan, berikut dari padanya kita sita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO RENO A16 milik korban. “imbuh Kompol Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan.

Saat ini terduga pelaku RC sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek, terhadapnya dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, untuk rekan pelaku identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam penyelidikan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan. “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Desak Ganti Kadis Kominfo Tubaba, Sejumlah Insan Pers Usulkan Ke Pj Bupati

Next Post

Anggaran ADV Media Di Sekretariat DPRD Lampura Sudah Habis Entah Kemana, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Next Post
Anggaran ADV Media Di Sekretariat DPRD Lampura Sudah Habis Entah Kemana, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Anggaran ADV Media Di Sekretariat DPRD Lampura Sudah Habis Entah Kemana, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In