Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Polres Lampung Utara Polda Lampung melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel karena tidak disiplin dan telah melanggar praturan kode etik profesi Polri, Senin (12/12/22).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan dihadiri oleh Pejabat Utama dan personel Polres Lampung Utara.
Kelima personel yang dilakukan PTDH tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.
Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan, pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampung Utara dimana kelima personel ini tidak bisa hadir sehingga pelaksanaan nya kita menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung.
“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan.
Kapolres berharap kepada personel khusunya di Polres Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.
“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” imbuh Kapolres.(*)