• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes

Redaksi by Redaksi
Desember 7, 2022
in Berita
Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, lensahukumnews.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, disampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang, H. Yantori, dan dua orang perwakilan dari Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 – 2022,” kata AKBP Hujra, Selasa (06/12/2022), di Mapolres setempat.

Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang yang semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes Darul Ishlah.

“Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes,” ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.

Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

“Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB,” terang AKBP Hujra.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Next Post

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Next Post
Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In