• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kajati Lampung Resmikan Balai Rehabilitasi dan Rumah Restorative Justice Way Kanan

Redaksi by Redaksi
November 17, 2022
in Berita, Way Kanan
Kajati Lampung Resmikan Balai Rehabilitasi dan Rumah Restorative Justice Way Kanan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com, Way Kanan – Prestasi dan kinerja luar biasa kembali di torehkan Dr. Afrillianna Purba.SH.MH, pada Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 Wib beliau menghadirkan langsung pimpinan tertinggi korps Adhyaksa Propinsi Lampung yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,MH di dua tempat berbeda di Kabupaten Way Kanan. Diantaranya RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.Kehadiran Kajati Lampung beserta Asisten pembinaan dan rombongan disambut meriah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Forpimda Way Kanan, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan jajarannya.

Setibanya di RSUD ZAPA Way Kanan, Kajati Lampung didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmarini (IAD) Wilayah Lampung langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa ditandai dengan pengguntingan pita di lantai dua RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.

Dalam sambutan nya Kajati Lampung mengatakan, Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan implementasi dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor : 18 Tahun 2021 dan Surat Jampidum Nomor : B-1461/E/EJP/06/2022, tentang pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika.

“Saya senang sekali bisa mengunjungi Kabupaten Way Kanan dan meresmikan balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa, semoga sinergitas Kejari Way Kanan dan Forpimda Terus terjaga dalam memberantas peredaran narkotika” ujar Kajati Lampung.

Selanjutnya Kajati Lampung beserta jajaran Forpimda langsung menuju Desa Lembasung untuk meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) Balai Tiuh di Kampung Lembasung yang juga di ikuti dengan peresmian rumah restorative justice secara serentak via video conference di 221 Kampung se- Kabupaten Way Kanan.

“Ini luar biasa, terimakasih pada ibu Kajari Way Kanan dan jajaran Forpimda serta para Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan, selama saya menjabat sebagai Kajati Lampung, baru ini peresmian rumah restorative justice terbanyak se-Lampung bahkan terbanyak se-Indonesia,” ucap Kajati.

Perlu diketahui Rumah Restoratif Justice yang ada di Kabupaten Way Kanan merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari Tahun 2022.

Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta sarana penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka. Korban dan keluarganya namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat tambah beliau.

Terakhir Kajati Lampung berharap bahwa rumah  restoratife justice ini akan menjadi tempat dilakukan perdamaian dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife, selain itu juga dapat dijadikan tempat musyawarah  masyarakat desa ketika menghadapi permasalahan hukum yang dikategorikan ringan dapat diselesaikan dimasyarakat secara damai.

Menjadikan proses hukum diperadilan merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan hukum. Kegiatan peresmian rumah RJ ini diikuti antusiasme yang tinggi dari para Kepala Kampung terlihat dari banyak nya pertanyaan dalam dialog langsung dengan Kajati Lampung.

Setelah peresmian Rumah Restorative Justice, Kajati Lampung beserta rombongan Forpimda langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk acara ramah tamah dan diakhiri dengan makan bersama. (Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

PANWASCAM Enggal Selesaikan Uji Petik Verfak Parpol ” Dengan Tegas Kami Akan Tegakkan Aturan Pemilu”

Next Post

Penandatanganan peresmian Kantor Kejaksaan dan Nuwo Keadilan oleh Kajati Lampung dan Pj. Bupati Tubaba.

Next Post
Penandatanganan peresmian Kantor Kejaksaan dan Nuwo Keadilan oleh Kajati Lampung dan Pj. Bupati Tubaba.

Penandatanganan peresmian Kantor Kejaksaan dan Nuwo Keadilan oleh Kajati Lampung dan Pj. Bupati Tubaba.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In