TUBABA, lensahukumnews.com -Pekerjaan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Lampung diduga mengabaikan keselamatan perkerjanya yang bekerja pada ketinggian tingkat dua bangunan gedung yang belum jadi. Bahkan pekerja ada yang menaiki atap gedung tidak menggunakan helm dan tali pengaman terlihat jelas di vedio yang terekam awak media dari luar pagar seng yang terkunci dari dalam.
Bangunan tersebut berada di lokasi di kecamatan tulang bawang tengah Tubaba dengan nomor kontrak WB-A13/622/PL.01/5/2022 tanggal kontrak 31 Mei 2022 waktu pelaksanaan 200(dua ratus) nilai kontrak Rp 18.218.555.745. sumber dana APBN tahun 2022 dikerjakan oleh PT INDOKARYA MITRA USAHA, 14/11/22.
Pada tanggal 3 November 2022 bangunan tersebut di kunjungi beberapa awak media tetapi tidak bisa masuk dikarenakan bangunan dikelilingi pagar seng yang tinggi serta pintu yang tergembok Yang sebelumnya waktu istirahat siang tidak tergembok.
Karena tidak ingin mengganggu waktu istirahat dan makan siang para pekerja maka awak media geser tempat lain dulu namun setelah kembali pintunya sudah tergembok terkesan tertutup pekerjaan tersebut untuk publik, komfirmasi yang akan disampaikan tidak mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan diduga pihak pemborong sembunyi di dalam pagar tertutup tersebut.
Pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi ( FKPK) Wahidin sangat menyayangkan “Pekerja yang tidak memakai alat pengamanan diri saat bekerja pada ketinggian gedung bertingkat tidak dibenarkan karena mengancam keselamatan pekerja. Bahkan yang bekerja dilantai dasar harus menggunakan alat pengamanan diri, ” ujar Wahidin.
Lanjutnya, “Bagaimana cara pekerja bekerja pada ketinggian Jika dilihat dari peraturan aturan kerja pada ketinggian yaitu PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN pada Pasal 2 : pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja pada ketinggian.
Pasal 3 : bekerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi a. Perencanaan b. prosedur kerja c. Teknik bekerja aman d. APD, perangkat pelindung jatuh dan angkur; e. Tenaga kerja, ” pungkasnya
Suatu pertanyaan lagi, “dimana alat untuk pengamanan dalam bekerja, Bukankah ada dananya untuk pekerja tersebut.”Wahidin mengakhiri.
Disnakertrans tubaba melalui Erwin SH MM sekretaris Disnaker tubaba, “Jika pekerja di perkebunan dan perusahaan kami bisa mengurusnya tetapi Jika kontruksi bukan tupoksi kami.” Pungkasnya.
(Nurul)