• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga pekerja PT INDOKARYA MITRA USAHA tidak gunakan alat pengaman bekerja pada ketinggian

Redaksi by Redaksi
November 14, 2022
in Berita
Diduga pekerja PT INDOKARYA MITRA USAHA tidak gunakan alat pengaman bekerja pada ketinggian
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Pekerjaan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Lampung diduga mengabaikan keselamatan perkerjanya yang bekerja pada ketinggian tingkat dua bangunan gedung yang belum jadi. Bahkan pekerja ada yang menaiki atap gedung tidak menggunakan helm dan tali pengaman terlihat jelas di vedio yang terekam awak media dari luar pagar seng yang terkunci dari dalam.

https://lensahukumnews.com/wp-content/uploads/2022/11/VID-20221114-WA0036.mp4

 

Bangunan tersebut berada di lokasi di kecamatan tulang bawang tengah Tubaba dengan nomor kontrak WB-A13/622/PL.01/5/2022 tanggal kontrak 31 Mei 2022 waktu pelaksanaan 200(dua ratus) nilai kontrak Rp 18.218.555.745. sumber dana APBN tahun 2022 dikerjakan oleh PT INDOKARYA MITRA USAHA, 14/11/22.

Pada tanggal 3 November 2022 bangunan tersebut di kunjungi beberapa awak media tetapi tidak bisa masuk dikarenakan bangunan dikelilingi pagar seng yang tinggi serta pintu yang tergembok Yang sebelumnya waktu istirahat siang tidak tergembok.

https://lensahukumnews.com/wp-content/uploads/2022/11/VID-20221114-WA0055.mp4

 

Karena tidak ingin mengganggu waktu istirahat dan makan siang para pekerja maka awak media geser tempat lain dulu namun setelah kembali pintunya sudah tergembok terkesan tertutup pekerjaan tersebut untuk publik, komfirmasi yang akan disampaikan tidak mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan diduga pihak pemborong sembunyi di dalam pagar tertutup tersebut.

Pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi ( FKPK) Wahidin sangat menyayangkan “Pekerja yang tidak memakai alat pengamanan diri saat bekerja pada ketinggian gedung bertingkat tidak dibenarkan karena mengancam keselamatan pekerja. Bahkan yang bekerja dilantai dasar harus menggunakan alat pengamanan diri, ” ujar Wahidin.

Lanjutnya, “Bagaimana cara pekerja bekerja pada ketinggian Jika dilihat dari peraturan aturan kerja pada ketinggian yaitu PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN pada Pasal 2 : pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja pada ketinggian.

Pasal 3 : bekerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi a. Perencanaan b. prosedur kerja c. Teknik bekerja aman d. APD, perangkat pelindung jatuh dan angkur; e. Tenaga kerja, ” pungkasnya

Suatu pertanyaan lagi, “dimana alat untuk pengamanan dalam bekerja, Bukankah ada dananya untuk pekerja tersebut.”Wahidin mengakhiri.

Disnakertrans tubaba melalui Erwin SH MM sekretaris Disnaker tubaba, “Jika pekerja di perkebunan dan perusahaan kami bisa mengurusnya tetapi Jika kontruksi bukan tupoksi kami.” Pungkasnya.

(Nurul)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Dua Mahasiswa UMKO Akan Ikuti Pelaksanaan POMNAS

Next Post

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Next Post
Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In