• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

BALAK Meminta KPK Tetapkan “Mualimin” Sebagai Tersangka Dan Segera Lakukan Penahanan Untuk Sang ” Eksekutor” .. !!

Redaksi by Redaksi
November 9, 2022
in Berita
BALAK Meminta KPK Tetapkan “Mualimin” Sebagai Tersangka Dan Segera Lakukan Penahanan Untuk Sang ” Eksekutor” .. !!
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, lensahukumnews.com -Andi Desfiandi Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) Memasuki Babak Menarik, Selaku Tersangka Andi Desfiandi resmi menjalani sidang Perdananya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 9 November 2022.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Aria Veronica, Charles Kholidy, dan Edi Purbanus sebagai hakim anggota.

Dalam Tuntutannya Jaksa penuntut umum KPK Satria Agung Wibowo mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 5 ayat 1 huruf A pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Jalan Sidang Nampak juga Dihadiri Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) yang serius mendengarkan Pembacaan Dakwaan.

Sesaat Setelah Sidang ditutup untuk dilanjutkan Rabu Pekan Depan, Idris Abung kembali Mengeluarkan Kritik Pedasnya kepada Pihak KPK tentunya sebab Menurut Idris Abung Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK).

Menurut analisa Mereka Tidak Kurang Ada Dua Hal Ganjil yang menjadi Kewajiban Masyarakat dan Pengamat Hukum terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa baru di Lingkungan Universitas Lampung.

Menariknya Dua hal yang menjadi Sorotan ini kemudian Memunculkan 3 keganjilan pertanyaan Luar Biasa dalam sebuah kerangka analisa Hukum BALAK

Hal pertama yang menjadi sorotan adalah ” sudah cukup jelas Andi Desfiandi saat itu meminta Karomani untuk Membantunya untuk meluluskan Kerabatnya di Fakultas Kedokteran saat Itu, yang kemudian di tanggapi oleh Karomani selaku Rektor dapat membantu dengan catatan dirinya dapat memberikan sejumlah Uang senilai 250 juta hal ini sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan pembacaan Dakwaan Jaksa.

Kedua Karomani menghubungi dan Memerintahkan Saudara Mualimin untuk mengambil Uang yang telah disepakati dari Saudara Andi Desfiandi, uang itu diserahkan dalam kantong plastik Berwarna Putih.

Lalu dimana letak Keganjilan yang menurut Idris Abung menjadi Persoalan ” Sudah Cukup jelas ya Pertama yang memiliki Keinginan diberi sejumlah uang dari pihak Karomani, kemudian Di sepakati oleh Andi Desfiandi

“Lalu jika benar hal yang dilakukan Andi Desfiandi salah mengapa pihak KPK hanya menahan Sosok Andi Desfiandi seorang lalu kemana Tersangka yang lainnya, bukankah uang yang telah disita KPK jumlahnya miliaran Rupiah sedangkan Andi Desfiandi hanya menyerahkan uang Yang jumlahnya senilai 250 juta artinya ada tersangka lainnya dong lalu tersangka yang lainnya mana ” Kata Idris Abung.

” Kemudian Keganjilan Kedua dalam pembacaan Dakwaan oleh JPU muncul sosok nama Mualimin yang bertugas sebagai eksekutor pengambilan uang kepihak Andi Desfiandi, tapi faktanya Mualimin Tidak Menjadi tersangka hingga ke tahap penahanan.

Sedangkan dalam pembacaan Dakwaan sudah cukup jelas jika Mualimin Dihubungi Karomani selaku Rektor kemudian Diperintahkan Untuk Menjadi Eksekutor mengambil Uang kepihak Andi Desfiandi apakah iya mungkin Mualimin yang penerima mandat dari Rektor tidak mengetahui Uang yang di ambil itu Berasal dari mana di peruntukkan untuk apa.

Kalau pun Mualimin Tidak Tahu menahu Soal Perintah Karomani tapi apakah ia Mualimin Dibiarkan Bebas Begitu Saja oleh KPK ” Pertanyaan Besar Bagaimana KPK mau Melakukan Penyidikan secara tuntas dan terang benderang Jika Sekelas Eksekutor Mualimin saja belum ditetapkan Sebagai Tersangka Dan ditahan sementara sudah di awali 4 tersangka.

“Justru Dugaan Kami hingga Saat ini dengan Tidak di tersangkakan Dan dilakukan penahanan terhadap Mualimin bisa saja Dugaan akan ada Penghilangan Alat Bukti dan Penghilangan jejak oleh eksekutor lainnya selain Mualimin.

Sehingga Kami meminta Kepada Pihak KPK untuk Seriuslah dalam Pengungkapan  Terlebih Hingga Saat ini Pihak KPK Telah Menetapkan 33 Terperiksa tapi Tidak Satupun Dari terperiksa Naik ke Tingkat Tersangka.

Terkait adanya Dugaan keterlibatan beberapa Bupati Aktif dan PJ Bupati di lampung Idris Abung Mengatakan ” Masyarakat saat ini tentu sudah pada cerdas lah ya apapun alasan mereka tentu jika KPK Serius akan Menetapkan tersangka Lainnya ”

Sebab dalam Statman di beberapa media yang di lakukan Oleh kepala daerah ini sudah jelas ada indikasi kuat ” Ungkap Idris Abung.

ShareTweetPin
Previous Post

Beredarnya Video Penangkapan Residivis Kasus Narkotika, ini penjelasan Polres Tulang Bawang.

Next Post

Kajari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Next Post
Kajari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Kajari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In