• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satlantas Polres Tubaba Hentikan Penggunaan Tilang Manual, ikuti instruksi Kapolri 

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2022
in Berita
Satlantas Polres Tubaba Hentikan Penggunaan Tilang Manual, ikuti instruksi Kapolri 
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, tidak akan melakukan penilangan secara manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat lantas Iptu Samsi Rizal, A.B. S.E, M.H mengatakan, penghentian penggunaan tilang manual itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.

“Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas,” ujar Iptu Samsi pada Senin (31/10/22) siang

Ia menjelaskan, mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salah satunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel. “Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi polri,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas akan mengubah cara bertindak.”Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.

Sementara memang di Kab Tulang Bawang Barat belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,” katanya.

Meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, kasat lantas mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku.

Dengan harapan, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Kab Tulang Bawang Barat.(humas_tubaba).

ShareTweetPin
Previous Post

DPD LPM TUBABA Laksanakan Muscab Pembentukan Pengurus DPC LPM Kecamatan Tumijajar

Next Post

Diduga Melakukan KDRT, Seorang Istri di Tubaba ini Laporkan Suami ke Polres

Next Post
Diduga Melakukan KDRT, Seorang Istri di Tubaba ini Laporkan Suami ke Polres

Diduga Melakukan KDRT, Seorang Istri di Tubaba ini Laporkan Suami ke Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In