• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perawat garap sawah sepetak bidan di Puskesmas Rawat Inap

Redaksi by Redaksi
Oktober 18, 2022
in Berita
Perawat garap sawah sepetak bidan di Puskesmas Rawat Inap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Bidan seorang Perawat diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan DR (28) , Senin (17/10/2022).

Terduga Pelaku seorang Perawat berinisial YN (34) tahun seorang tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022 sekira pukul 03.00, Wib, korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , salah satu Bidan Desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang bawang Barat.

Lanjut kasat” sekitar jam 22.00 wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur, sekira pukul 02.00 wib , korban merasakan ada yang mecium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku ((YN) sudah berada diatas korban, dan langsung membuka pakaiannya korban dan melakukan Pemerkosaan terhadap Korban. “Pungkasnya.

Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP “” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan ” diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara. (Humas_tubaba)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Lampung Utara Letakan Baru Pertama Pembangunan Masjid Al-Muttaqin

Next Post

Tidak Tersentuh Bansos, Seorang Warga Datangi Pengurus IWO Berharap Ada Perhatian

Next Post
Tidak Tersentuh Bansos, Seorang Warga Datangi Pengurus IWO Berharap Ada Perhatian

Tidak Tersentuh Bansos, Seorang Warga Datangi Pengurus IWO Berharap Ada Perhatian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In