TUBABA, lensahukumnews.com -Rapat komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 01 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, pihak sekolah yang belum memberikan statement membuat simpang siur pemberitaan.
Saat ini sudah ada jawaban dari pihak sekolah tersebut yang menyatakan bahwa sekolah dalam proses belajar dan mengajar ada peran serta masyarakat sesuai Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020, ini penjelasan kepada sekolah SMKN 1 TBT Sungkowo Titis,
“Kami ingin yang terbaik untuk masyarakat melaksanakan amanah pergub Lampung no 61 tahun 2020 dalam musyawarah komite dengan orang tua wali murid peran serta orang tua wali murid bersifat suka rela dan akan digunakan sesuai atau rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) maaf jika ada miskomunikasi, “Titis menyatakan ini hanya miskomunikasi antara tim media dengan pihak sekolah.” Ujarnya.