TUBABA, lensahukumnews.com – Penunjukan Anggota Komite Sekolah di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah diduga diduga menyalahi aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Didalam aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang unsur Anggota Komite Sekolah telah dijelaskan secara terperinci mulai dari siapa yang bisa menjadi anggota komite, tugas komite, hingga larangan menjadi komite sekolah.
Namun aturan Permendikbud Nomor 75 ini, seakan diduga tidak berlaku di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, berdasarkan penelusuran tim, ditemukan banyak kejanggalan dari unsur komite sekolah dan dicurigai penetapannya hanya berdasarkan like and dislike Kepala Sekolah.
Struktur komite disinyalir caruk Maruk tidak mengikuti mekanisme yang sebenarnya, Seorang guru kejuruan di SMKN 1 TBT mempunyai SK yang diperbantukan untuk komite sekolah bertabrakan dengan peraturan Permendikbud no 75 Tahun 2016 pada poin •pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan; •penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
Dijumpai dikediamannya Guru kejuruan tersebut menyatakan ada SK diperbantukan untuk komite, “kalau ada rapat komite diperbantukan, SK saya verifikator, untuk tugas saya mendata wali murid yang rapat. Kalau honorium gak ada hanya untuk yang lembur saja jika ada kegiatan.”kilahnya.
Saat rapat guru tersebut didalam ruangan rapat, Kadang orang tua yang ikut rapat kurang memahami, “karena saat rapat diharapkan verifikasi itu harus tahu rapat itu bahas apa jika ada orang tua yang tidak mengerti.” Diduga tugas guru ini untuk mengkomando wali murid agar bilang “setuju” saat ada pertanyaan dari pembicara di depan.
Lanjutnya, “Saya ikut rapat pada sesi pertama, dijabarkan oleh pak Titis untuk RKS gambrannya segini segini agar wali murid jelas uang itu untuk apa.” Guru ini menyangkal kalimat yang diucapkannya itu adalah komite dan saat diperjelas lagi guru tersebut menjawab kepala sekolah dan komite, “yang menjelaskan tentang dana tersebut komite dan kepala sekolah yang seharusnya itu komite”kelitnya.
Saat membahas Kwitansi pada guru tersebut, “Kalau PPO ( Peran Serta Pendanaan Orang Tua Wali murid) tidak ada kwitansi karena ditanyakan lagi sanggupnya berapa misalkan dibawah yang Rp 1.243.000 kalau misalnya orang tua mau bayar di bawah itu ya tinggal kita tulis segitu yang gak mampu sekalipun kita tulis segitu. “Jelasnya.
Berlanjut membahas absensi wali murid yang ikut Rapat, “absensi itu keharusan karena itu diminta untuk laporan berkas ke kacabdin karena kalau gak disetujui kita tidak bisa mengadakan Rapat”. Ujar guru tersebut.
Untuk penjelasan rincian pengunaan dana guru itu menyebut nama Zuraida, “penjelasan saja secara lisan pada saat rapat sebagai besaran saja karena kalau berkaitan untuk nilai petunjuk dari Bu Zuraida gak boleh disebarkan secara rinci seperti untuk pegawai lembur, barang dan jasa RKSnya. Penjelasan Bu Zuraida saat monitoring yang lalu Kita gak boleh mengeluarkan kwitansi data RKS kalau mau glondongan saja karena saya juga pernah tanya itu gak boleh karena rahasia.”
“Honorium dari dana bos Rp 1.300.000 untuk guru tergantung jam kerjanya. TU juga boleh ngajar jika diperlukan kalau kekurangan guru. Jika pembayaran tidak boleh dititipkan harus orang tua walimurid yang langsung membayarnya. Siapakah kasir, “kasir itu ada yang pegawai negeri ada yang bukan.” Jelasnya.
Larangan pada Permendikbud no 75 Tahun 2016 Tentang Komite yaitu :
•pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
•penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
•pemerintah desa;
•forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopincam)
•forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)
•anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
•pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Jika kita melihat larangan peraturan ini guru tersebut mengangkangi peraturan pada poin satu dan dua. (Nurul/tim)