TUBABA, lensahukumnewa.com – SMKN 1 Tulang Bawang Tengah diduga langgar Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendanaan Pendidikan yang melibatkan wali murid.
Banyak dari Wali murid di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, tidak mampu membayar sumbangan yang dipatok pihak sekolah sebesar Rp 1.243.000 keatas. Bahkan penetapan besaran angka yang harus dibayarka wali murid tidak dirapatkan secara mendetail dan terperinci.
“Dalam rapat wali murid kami tidak bisa protes karena sesi pertanyaan dari wali murid waktunya dibatasi hanya 4 menit,” ujar salah satu orang tua murid yang tak ingin namanya disebut, Sabtu (17/09/2022).
Ia melanjutkan, dalam rapat wali murid tidak dijelaskan rincian kegunaan sumbangan.
“Kami hanya tahu diminta paling kecil sumbangannya Rp. 1.243.000,” tambahnya.
Hal ini tentu saja melanggar Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pad Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung BAB III Pasal 5 dan 6.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip Musyawarah Mufakat, Akuntabilitas, Keadilan, Kecukupan, Keterbukaan, Tidak Mengingat dan Kemanfaatan.
Diketahui, ke 7 prinsip yang menjadi prasyarat pelaksanaan Pergub No 61 Tahun 2020 telah dilanggar sepenuhnya oleh SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
Tak berhenti sampai disitu, pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan wali murid itu seharusnya dilaksanakan oleh komite sekolah tetapi ada indikasi pihak sekolah yang menerima.
Anggota komite terkesan asal comot karena 9 orang anggota komite hanya 3 orang anaknya sekolah di SMK Negeri tersebut sedang 6 orang anaknya sudah tidak ada di sekolah tersebut.
Cabang Dinas pendidikan wilayah VI pemerintah Provinsi Lampung yang mengawasi sekolah tingkat atas di Tulang Bawang Barat dan Kota Madya Metro, Kacabdin Hartati SPd. MM saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan, pungutan itu dasar aturannya ada Pergub no 61 tahun 2020 Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi Lampung.
“Sumbangan itu tidak ditentukan jadi seiklasnya saja menurut kemampuan, dana terkumpul itu komite yang mengelolanya. Jadi tidak pas aja kalau bertanya kesini karena kami tidak tahu berapa dana pungutan yang mereka tentukan nilainya,” pungkasnya. (Nurul/tim)