• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

BALAK Mendesak Aparat Hukum Segera Periksa Dan Tangkap Pelaku Dugaan Pungli Di ” SMKN 1 Tulang Bawang Tengah”

Redaksi by Redaksi
September 15, 2022
in Berita
BALAK Mendesak Aparat Hukum Segera Periksa Dan Tangkap Pelaku Dugaan Pungli Di ” SMKN 1 Tulang Bawang Tengah”
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) yang Juga Koordinator Forum Lampung Bergerak Yuridis Mahendra yang Familier disapa Idris Abung Sangat Menyayangkan Bahkan Mengecam Dengan Kabar Adanya Pungutan Yang terjadi Di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Di duga Lakukan ajang pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023.

Pria Gondrong Ini Dengan Tegas Mengatakan “Pungutan dana di lingkungan sekolah SMKN 01 Tulang Bawang Tengah kisaran satu juta lebih, Rp 1 250 000 ini untuk apa dan atas kesepakatan Siapa..?!

Jangan sampai Uang yang di Pungut itu tidak ada kejelasan secara rinci Kominte menjelaskan tentang nilai uang yang akan di tarik dari para wali murid, tetapi tidak membeberkan kegunaannya untuk apa. (10/9/22).

Lebih lanjut Idris Abung mengatakan ” jika Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya Artinya Ini Jelas Pungutan Itu Tidak di perbolehkan

” Ditambah lagi kegiatan pungutan ini sarat dengan Unsur Dugaan Kongkalikongnya “Pertama pihak Sekolah tidak mau kooperatif terhadap Wartawan yang hendak mencoba untuk mendapat Informasi.

Kedua Ada Beberapa pengurus Komite Sekolah yang di tunjuk Menjadi komite sekolah yang sudah tidak sesuai mekanisme aturan Karna anaknya bukan lagi Murid di sekolah Itu

Jadi Kami Sangat Menyayangkan jika pihak pihak terkait Seperti Inspetorat Kabupaten Tuba Barat dan Dinas pendidikan Provinsi Lampung tidak Mengambil Langkah kongkrit dalam Masalah ini

Begitu juga pihak Aparat Penegak hukum jangan Sampai terkesan “Tutup Mata” dengan adanya Dugaan Pungli yang sudah Berjalan bertahun-tahun ini, kami berharap Kepada pihak Aparat Penegak hukum jangan Tutup mata dengan hal ini sebab jika di biarkan tentu di khawatirkan menjadi penyakit menular ke sekolah sekolah lain terlebih di masa sulit seperti Ini ” Ungkap Idris Abung.(Nurul/tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Dinas Pendidikan Way Kanan dan Fasilitator Menghidar, Terkait Dugaan Temuan Bangunan Tidak Sesuai Bestek DAK Tahun 2022 di UPT SMPN2 Negara Batin

Next Post

Bantuan Langsung Tunai dampak kenaikan BBM 

Next Post
Bantuan Langsung Tunai dampak kenaikan BBM 

Bantuan Langsung Tunai dampak kenaikan BBM 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In