Bandarlampung, Lensahukumnews.com – Polda Lampung pasang pamflet himabuan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada pedagang loak spearpart kendaraan roda dua (R2) di Wilayah Kota Bandar Lampung. Adapun isi himbauan Polda yang tersebar di Kota Bandar Lampung, menghimbau kepada pedagang loak spearpart kendaraan R2 agar tidak menerima dan menjual barang hasil dari kriminalitas, Minggu (11/9/2022).
Serta motor tanpa surat BPKB, barang bermerek, mesin dan sasis kendaraan, barang-barang milik negara seperti. Telkom, PLN, KAI, BW, dan perusahan tertentu yang merupakan dari hasil kriminalitas.
Himbauan tersebut merupakan upaya pencegahan dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha untuk tidak menerima barang hasil kejahatan yang bisa melibatkan diri dalam permasalahan pidana. (Rls)