Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Sidang Paripurna mengenai Pembahasan Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD dan Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.(09/09/22)
Wansori, SH Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara memimpin langsung jalannya sidang Paripurna bersama dengan Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat dan Wakil Ketua III Joni Saputra bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara Panitia Kerja Badan Anggaran Herwan Mega menyampaikan hasil pembahasan Panitia Kerja. Beliau menyampaikan pergeseran belanja antara program dan kegiatan di beberapa OPD harus sesuai dengan RKPD perubahan yang telah di evaluasi provinsi. Penyerapan anggaran di beberapa OPD masih sangat rendah. Kemudian untuk masa yang akan datang hendaknya dalam menyampaikan KUA-PPAS maupun RAPBD baik murni maupun perubahan Pemerintah Daerah dapat menyampaikan ke DPRD dengan tepat waktu. Pembagian pagu OPD hendaknya dapat berbasis kinerja pada anggaran 2023.
Terjadi defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Perubahan Lampung Utara(Lampura) tahun 2022 sebesar Rp 157 miliar lebih.
Hal ini diketahui dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Lampura dalam agenda sidang penyampaian laporan hasil pembahasan panitia kerja badan anggaran yang bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2022, Rabu(31/8). Rancangan KUA-PPAS ini, merupakan dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
“Pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022 mencapai Rp1.762.074 365 800,” ucap juru bicara Panja Badan Anggaran(Banggar) rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2022, Herwan Mega, Rabu (31/8).
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan, jumlah belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 ternyata lebih besar dari pendapatan, dengan total belanjanya mencapai 1.919.311.052.665,00.
“Defisit Rp157.236.686.865,00, sedangkan penerimaan pembiayaan mencapai Rp167.475.786.015,00,” jelas dia.
Menyikapi defisit tersebut, Wakil Bupati(Wabup) Lampura, Ardian Saputra mengaku, akan memangkas sejumlah program yang tidak masuk skala prioritas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jitu untuk mengatasi defisit itu.
“Pogram – program prioritas yang berkaitan dengan kepentingan rakyat yang dapat dijalankan sementara ini. Yang tidak termasuk prioritas akan ditahan dulu,” ucapnya
Hadir Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE.,MM Wakil Bupati Ardian Saputra, SH Sekretaris Daerah Drs. Lekok, M.M bersama Forkopimda Lampung Utara dan para Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara serta tamu undangan lainnya dan Media Cetak dan elektronik.(Arf)