Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Akibat tega menganiaya anaknya yang masih balita, LPN (24) warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, diamankan Polsek setempat.
LPN diamankan karena dengan tega merekam video saat dia menganiaya anak kandungnya sendiri, karena kesal dengan suaminya.
Dalam video yang tersebar, terlihat sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut.
“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” kata Eko Rendi, Rabu (07/09)
Dari keterangan tersangka, kata Eko, jika dirinya sengaja membuat video tersebut untuk dikirimkan kesuaminya yang berinisial SN melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar sang suami memberinya nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” jelas Eko
Saat ini, terang Eko, tersangka masih masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, agar mengetahui adakah motif lain penganiayayan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mendalami, apakah perbuatan tersangka memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
“Tersangka akan kita jerat undang undang perlindungan anak,” tukasnya. (KIS/Arf)