Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Beberapa hari sebelumnya di dua lokasi dan waktu yang berbeda 2 orang terduga pelaku judi koprok berhasil di bekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat, kali ini kembali seorang terduga pelaku judi on-line (Togel) di ringkus Tim opsnal Polsek Kotabumi Kota.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakannya pada Selasa 23/8/2022
Eko menjelaskan bahwa saat ini Polri gencar memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi dalam bentuk off line ataupun online.
Minggu ini pihaknya bersama jajaran telah mengamankan tiga orang terduga pelaku judi, dan yang terkini pada Sabtu 20/8/2022 adalah jenis judi on line (togel) “ujarnya
Untuk terduga pelaku judi online berhasil diamankan oleh jajarannya Polsek Kotabumi Kota inisial SYT (42) warga jalan Pahlawan Gang Rais Kotabumi Selatan Lampung Utara dan dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu)unit HP android merk OPPO, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lebar struk rekening bank untuk deposit / transaksi, uang tunai Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah),1 (satu) lembar kertas rekapan togel dan sebuah dompet warna hitam
Penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya judi togel yang diterima tim opsnal Polsek Kotabumi Kota, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, tim yang di pimpin Kapolsek langsung bergerak ke TKP sebuah rumah yang ada dijalan Pahlawan Kotabumi, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja didapati sejumlah barang bukti dan seorang terduga pelakunya (SYT) kemudian langsung di amankan ke Mapolsek.
Terhadap terduga pelaku SYT saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan dapat di jerat Pasal 303 KUH PIDANA dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara “terang AKP Eko (*)