Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Harga tak kunjung naik, ratusan petani singkong menggelar aksi unjuk rasa di sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, Pada hari Selasa (16/22). Petani meminta Pemkab dan Anggota DPRD menaikkan harga jual singkong.
“Dulu harga singkong petani Rp 1.800 hingga 1.500 per Kg, sekarang harga jual jadi Rp 1,250 per Kg. Kami tidak dapat apa-apa, belum lagi ditambah dengan repaksi/potongan jenis sinkong 13% dari jenis sinkong Thailand 15%” kata Hendra selaku petani singkong di desa Penagan ratu kecamatan Abung timur.
Aksi tersebut menjadi sorotan,karena disela lagi rapat paripurna istimewa saat pembacaan pidatoh kenegaraan presiden Joko Widodo secara daring, malah diwarnai dengan adanya aksi petani singkong digedung sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara
Koordinator Aksi, Riski Apriyansah Abung Mengatakan dalam orasi nya Aksi kami disini murni karena petani singkong selalu merugi sehingga kebutuhan keluarganya terganggu. Menurut dia, petani meminta bupati lampung utara dan Wakil bupati serta wakil rakyat 45 anggota DPRD menolong petani agar perusahaan tapioka dan sinar laut di kabupaten Lampung Utara menerima singkong petani yang sudah panen dengan harga yang normal.
Ada sepuluh tuntutan kami dari aliansi persatuan Petani sinkong kabupaten Lampung Utara yaitu :
1. Meminta kepada pemerintah daerah dan perusahaan (pabrik sinkong) membuat standar harga sinkong terendah minimal Rp.1.500/Kg
2.Meminta kepada pemerintah daerah dan perusahaan (pabrik sinkong) membuat standar rafaksi 6% 10%
3.meminta jaminan ketersediaan pupuk subsidi di 23 kecamatan 15 kelurahan dan 232 desa se-lampung utara
4.meminta pemerintah daerah eksekutif dan legislatif segera membentuk peraturan daerah (PERDA) tentang harga rafaksi petani sinkong.
5. Meminta kepada pemerintah daerah untuk memperjelas pajak seluruh (Pabrik sinkong) sesuai dengan penghasilan perusahaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) lampung utara.
6. Meminta kepada pemerintah daerah Cq dinas lingkungan hidup (DLH) tentang kejelasan analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL Seluruh perusahaan (Pabrik sinkong)di Lampung Utara.
7. Meminta penertipan ulang perizinan seluruh perusahaan (pabrik sinkong) yang di Lampung Utara
8. Meminta kepada dinas perdagangan untuk mengecek seluruh tera(timbangan) perusahaan (pabrik sinkong) se-lampung utara.
9.meminta Kepada pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan tentang banyaknya anak cabang perusahaan (pabrik sinkong) yang tidak berizin dan tidak terdaftar dalam data pajak.
10. Meminta kepada pemerintah daerah eksekutif dan legislatif (Bupati dan Ketua DPRD) Lampung Utara untuk menuntup seluruh perusahaan (Pabrik sinkong) dilampung Utara bila mana tidak memenuhi seluruh tuntutan aksi masa dari petani.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra berjanji untuk segera menindak lanjuti aspirasi para petani yang melakukan aksinya.
“Kita tidak bisa memenuhi saat ini juga, karena ini banyak tuntutanya perlu proses terlebih dahulu dan akan segera ditindak lanjuti,” ujar Ardian Saputra.
Lanjut Ardian, ia bersama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori berkomitmen akan segera menindak lanjuti tuntutan para petani paling lamabat Selasa (23/8/2022).
“Semua perlu proses ditambah lagi pekan ini masih hari perayaan HUT Kemerdekaan, paling lambat hari Senin atau Selasa depan langsung turun ke perusahaan-perusahan di Lampung Utara,” kata Ardian.
Berdasarkan pantauan, para petani singkong yang melakukan aksi demontsrasi sampai di gedung DPRD Lampura diperkirakan pada pukul 10.20 WIB.
Dan pada pukul 11.20 WIB para petani sempat terjadi aksi dorong mendorong dengan petugas Kepolisian disebabkan telah 1 jam menunggu, sehingga para pendemo mendorong hingga pagar DPRD Lampung Utara rusak.
Pada pukul 11.30 WIB Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra, beserta Wansori Ketua DPRD Lampung Utara ditemani Kapolres Lampura Kurniawan Ismail, Dandim 0412 LU Letkol Infantri Andi Sultan menemui masa aksi.
Pada pukul 12.30 WIB Wakil Bupati Lampung Utara beserta Ketua DPRD Lampung Utara Wansori sepakat menandatangani pakta intergitas tuntutan para pendemo.(Arf)