• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

SUKARDI: Tindak Tegas Pendamping Tiyuh Atau Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan. 

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2022
in Berita
SUKARDI: Tindak Tegas Pendamping Tiyuh Atau Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan. 
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnewa.com -Menanggapi banyak rangkap jabatan EL warga Margo Mulya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, mengundang anggota DPRD Tubaba Komisi 1 Sukardi berkomentar tegas agar dinas PMT Tubaba menindak lanjuti dan inspektorat memeriksa, (13/8/22)

 “apabila sebagai pengguna anggaran negara tidak boleh double, harus dikembalikan kalau tidak dikembalikan dana tersebut maka dia kena sangsi pidana sesuai dengan peraturan pemerintahan. Dia harus meninggalkan salah satu jabatan, karena gajihnya dari dana APBN jika tidak dikembalikan maka itu sudah masuk ranah pidana.” Tegasnya.

Lanjutnya, “dewan akan memerintahkan dinas PMT untuk menindaklanjuti dan inspektorat memeriksa jika tidak dikembalikan dana tersebut maka akan ada sangsi tindak pidana jika menggunakan uang negara, “jelas Kardi. Untuk menjadi perangkat desa dan pendamping desa pasti ada aturanya.

Pembuktian EL selaku pendamping desa ini penjelasan dari Ir. Johansyah selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Tulang Bawang Barat menerangkan bahwa EL adalah PLD dikecamatan Batu Putih, ” dia PLD, ada SK PLDnya ada dikantor nanti saya lihat dulu. Dia positif pendamping desa karena belum keluar. Dia sudah ada kontrak, dan kontrak itu setiap tahun di evaluasi jika ada yang ingin mengundurkan diri. “Jelasnya.

 

Aturan pendamping desa meliputi

1. UU nmr 6 thn 2014 ttg desa

2. Pp 43 thn 2014

3. PERMENDESA NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDESA NO 18 TAHUN 2019 TTG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

4. Kepmendesa nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis atau juknis pendampingan masyarakat desa pada nomor urut 1. Kelarifikasi umum: dalam poin d dan e,

“D. Tidak sedang memiliki ikatan dinas/ikatan kontrak kerja dengan lembaga/instansi pemerintah maupun nonpemerintah lain, baik dengan sumber pembiayaan APBN, APBD, provinsi dan kabupaten/kota maupun dengan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya mengikat;”

Lanjut poin e “E. Tidak menduduki jabatan pada lembaga atau institusi diwilayah kerjanya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;”

 

Bukti SK atas nama EL sebagai aparatur tiyuh tertuang dalam Keputusan Kepalo Tiyuh Margo Mulya Nomor : 1.003/SK-MM/BP/TUBABA/I/2022 tentang pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Tiyuh Margo Mulya Kecamatan Batu Putih menerangkan bahwa EL selaku kaur tiyuh Margo Mulya.

Untuk peraturan perangkat desa bisa dilihat dlm UU no. 6 thn 2014 ttg Desa dan PP no. 43 thn 2014 ttg pelaksanaan UU desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Larangan perangkat desa juga bisa dilhat dlm pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Nurul)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers

Next Post

Pelaku Penyelewengan Dana Desa ditangkap Polisi Tulang Bawang 

Next Post
Pelaku Penyelewengan Dana Desa ditangkap Polisi Tulang Bawang 

Pelaku Penyelewengan Dana Desa ditangkap Polisi Tulang Bawang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In