• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 23, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Tanah Pasar Tiyuh Tunas Jaya menjadi pembahasan di gedung DPRD Tubaba.

Redaksi by Redaksi
Agustus 2, 2022
in Berita
Polemik Tanah Pasar Tiyuh Tunas Jaya menjadi pembahasan di gedung DPRD Tubaba.
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, pembahasan di gedung DPRD Tubaba untuk membahas dan mencari jalan keluar pada polemik tentang tanah milik pribumi dan tanah tiyuh yang sudah di buatkan sertifikat PTSL oleh BPN Tubaba. Sebidang tanah milik Sudiro sudah menjadi lahan pasar di tiyuh tunas asri, asal usul lahan tanah pasar menurut pemerintah tiyuh tunas jaya bahwa ada hibah tanah pasar dari kepalo tiyuh yang lama itu yang menjadi acuan pembuatan sertifikat PTSL. (2/8/22)

 Yani kepalo tiyuh tunas jaya saat hearing di ruang komisi 1 mengatakan, “Semenjak saya menjabat menjadi kepalo tiyuh, sejak tahun 2016 tanah itu sudah menjadi pasar Kalau tanah itu tanah ingklap saya tidak tahu. Dasarnya(dasar untuk membuat sertifikat PTSL) saya dapat hibah dari kepalo tiyuh yang lama. “ Ujarnya.

Sudiro, pemilik tanah yang sudah disertifikatkan atas nama tiyuh.

Sudiro sebagai pemilik tanah memperjuangkan haknya karena sudah ada kesepakatan saat rapat yang lalu dengan anggota DPRD Tubaba bahwa antara sudiro dan pihak pemerintah tiyuh akan bicarakan masalah ini secara kekeluargaan, namun hal yang diinginkan agar ada kesepakatan tidak ada karena tidak adanya komunikasi dari pihak pemerintah tiyuh Tunas Jaya.

Sudiro menceritakan awal kepemilikan tanahnya, “Awalnya tanah umbul saya beli tahun 2004 diketahui oleh kepala desa pribumi, diketahui oleh pihak OPD dan diketahui oleh kepala desa persiapan tunas jaya. Sudah sekian tahun jadi hak pakai disertifikatkan tanpa sepengetahuan saya makanya jadi gaduh,”

Saat ditanya siapa yang membuat sertifikat tersebut Sudiro melanjutkan, “yang membuatkan sertifikat pemerintah tiyuhnya, ” 

Lanjutnya, “PTSL itu program yang diamanahkan Presiden ada tatacaranya, ada tahapannya, ada penjelasannya, kalau sudah didata ada seleksinya. Tidak ada sosialisasi kebawah oleh PTSL ,” ujarnya.

“Harapan saya minta diselesaikan sesuai dengan hak saya dan adil dikembalikan. Soalnya tanah transmigrasi itu bersertifikat, tanah mentah itu hak pribumi. Kepala desanya membuat surat abal-abal ditanggapi oleh BPN semestinya harus jelas. “ Keluhnya.

“Seharusnya dasar membuat sertifikat itu koordinasi dulu dengan orang pribumi, karena tanah transmigrasi itu sudah ada sertifikat. “Kata Busroni wakil ketua DPRD Tubaba dalam sidang rapat komisi tadi siang.

Sukardi pimpinan rapat

Rapat dipimpin oleh Sukardi, pimpinan rapat menjelaskan permasalahan polemik tersebut, “kita membahas tanah kuasan yang sudah dibuatkan sertifikat oleh Kepalo tiyuh tunas jaya namun tanah tersebut hak milik Sudiro yang tidak ingin haknya di ambil. Jika tanah transmigrasi pasti sudah ada sertifikat dan setelah kita lihat peta tanah itu bukan milik transmigrasi masih milik Ulayat “

” Itulah yang kita sayangkan pada Badan Pertanahan Nasional tadi mengajari orang tidak benar suruh bawa ke Hukum, ada apa? Saya lihat BPN juga sudah paham, BPN itu ada unsur dengan kepalo tiyuh. Antara Sudiro dan Yani kemungkinan ada kesepakatan musyawarah kekeluargaan pada hari Senin yang akan datang. Selama ini belum ada kesepakatan karena pak Yani berjanji bahwa dia akan koordinasi dengan pemilik tanah namun sampai hari ini belum dilakukan maka terjadilah hering hari ini. “ Pungkasnya

Lanjutnya, “Harapan saya bisa selesai secara Arif dan bijak secara kekeluargaan karena Sudiro masyarakat kita dan Yani aparatur kepemerintahan. Jika tidak ada keputusan akan kita rekomendasikan pada pihak yang berwenang yang membidangi peraturan pertanahan ataupun pengadilan. Kalau nyangkut pidana kita rekom juga pidananya. “ Kardi mengakhiri. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Tiyuh Mercubuana bagikan BLT DD Tahab Tiga.

Next Post

Dituntut 16 Tahun, Kake Cabul Akan Nikmati Masa Tua nya

Next Post
Dituntut 16 Tahun, Kake Cabul Akan Nikmati Masa Tua nya

Dituntut 16 Tahun, Kake Cabul Akan Nikmati Masa Tua nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In