KOTABUMI,-Lensahukumnews.com
Minimnya progres pengembalian kelebihan pembayaran, yang menjadi temuan BPK Provinsi Lampung, dalam pengelolaan biaya opersional perjalanan dinas ke 45 anggota DPRD Lampung Utara, yang mecapai Rp.687.525.315,00., pada Sekretariat DPRD setempat, yang saat ini Progres pengembaliannya hanya 15.57 persen, mendapat sorotan dari, Dr. Slamet Har, SH.,M.Hum., selaku Akademisi, Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiah Kotabumi (Umko), yang juga sekaligus merupakan mantan Hakim pada Pengadilan Negeri Tipidkor Provinsi Lampung.
Menurut Slamet Har, selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Meskipun diketahui, batas tenggat waktu yang telah di berikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari massa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya di kembalikan oleh Sektetariat DPRD Lampura ke Khas Daerah. Biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.
“Tentunya persoalan itu, sudah dapat di pastikan menjadi sorotan dan pantauan oleh Aparat Penegak Hukum di Lampung Utara. Namun APH sendiri, tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat limpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura, maupun BPK Provinsi Lampung” jelasnya Rabu (27/7) sekira pukul 13.30 WIB.
Masih kata Slamet Har, jika batas waktu keringanan tersebut telah di berikan, namun OPD terkait dalam hal ini adalah Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke khas daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH. Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki etikad baik dalam melakukan penyelesaian permaslahan tersebut.
“Saya himbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK, agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara” pungkasnya. (Arf/Fer/Red)