• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 30, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Audit Temuan BPK Di Sekretariat DPRD LU, Mantan Hakim PN-Tipidkor Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2022
in Berita
Soal Audit Temuan BPK Di Sekretariat DPRD LU, Mantan Hakim PN-Tipidkor Angkat Bicara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTABUMI,-Lensahukumnews.com
Minimnya progres pengembalian kelebihan pembayaran, yang menjadi temuan BPK Provinsi Lampung, dalam pengelolaan biaya opersional perjalanan dinas ke 45 anggota DPRD Lampung Utara, yang mecapai Rp.687.525.315,00., pada Sekretariat DPRD setempat, yang saat ini Progres pengembaliannya hanya 15.57 persen, mendapat sorotan dari, Dr. Slamet Har, SH.,M.Hum., selaku Akademisi, Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiah Kotabumi (Umko), yang juga sekaligus merupakan mantan Hakim pada Pengadilan Negeri Tipidkor Provinsi Lampung.

Menurut Slamet Har, selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Meskipun diketahui, batas tenggat waktu yang telah di berikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari massa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya di kembalikan oleh Sektetariat DPRD Lampura ke Khas Daerah. Biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.

“Tentunya persoalan itu, sudah dapat di pastikan menjadi sorotan dan pantauan oleh Aparat Penegak Hukum di Lampung Utara. Namun APH sendiri, tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat limpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura, maupun BPK Provinsi Lampung” jelasnya Rabu (27/7) sekira pukul 13.30 WIB.

Masih kata Slamet Har, jika batas waktu keringanan tersebut telah di berikan, namun OPD terkait dalam hal ini adalah Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke khas daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH. Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki etikad baik dalam melakukan penyelesaian permaslahan tersebut.

“Saya himbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK, agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara” pungkasnya. (Arf/Fer/Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemuda Gantung Diri, Warga Sribasuki Geger

Next Post

Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba Ditunda, Diduga Akibat Dari Mosi Tidak Percaya 

Next Post
Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba Ditunda, Diduga Akibat Dari Mosi Tidak Percaya 

Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba Ditunda, Diduga Akibat Dari Mosi Tidak Percaya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
  • Bukti Nyata Akuntabilitas, Kabupaten Lampung Utara Raih WTP
  • Tim FKDM Audensi Bersama Bupati Lampung Utara
  • Maling bobol rumah warga Tiyuh Kagungan Ratu
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In