• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku To Bobol Rumah Ops Sikat Krakatau 2022, Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2022
in Berita
Dua Pelaku To Bobol Rumah Ops Sikat Krakatau 2022, Dibekuk Polisi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Polres Lampung Utara berhasi menangkap dua orang pelaku pencuri bobol rumah warga yang menjadi TO Ops Sikat Krakatau 2022 saat bersebunyi di lokasi yang berbeda di daerah itu, Selasa (24/5/22).

Kedua tersangka diketahui warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, yakni berinisial HA alias Hen (50) dan AM alias Alvin (19), mengalami luka tembak kaki kiri.

Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua tersangka pelaku ditangkap karena kasus pencurian bobol kediaman rumah Lilin Triasna (32), warga Sumber Mulya, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada tanggal11 Maret 2022 lalu pukul 01.30.

“Keduanya ditangkap di tempat persebunyian di lokasi yang berbeda dan salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, “ujarnya.

Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pertama kali dilakukan terhadap inisial HA alias Hen, saat bersebunyi di mes perusahaan pabrik singkong dan penangkapan kedua kalinya dilakukan terhadap AM alias Alvin, saat berada di pingir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela depan rumah korban mengunakan benda keras.

“Setelah masuk dalam rumah korban kedua pelaku mengambil barang berharga berupa satu buah HP merek. Oppo dan satu burung murai batu berikut sangkarnya,”terangnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah HP milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna peroses hukum lebih lanjut, “terang dia lagi.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Tulangbawang laksanakan program bedah rumah di kampung Ringin sari kecamatan Banjar Margo

Next Post

Saling Lempar PJU Komisi III Angkat Bicara

Next Post
Saling Lempar PJU Komisi III Angkat Bicara

Saling Lempar PJU Komisi III Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In