• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bagaimana sebuah kantor jika para pemimpin tidak ada di tempat?

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2022
in Berita
Bagaimana sebuah kantor jika para pemimpin tidak ada di tempat?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Pertanyakan dana hibah untuk rumah ibadah, media geruduk kantor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), namun Kepala bagian dan Kasubag Kantor tersebut tidak ada ada ditempat meski dalam jam kerja, selasa (17/05).

Adapun Riska, dan Sariah yang merupakan karyawan honorer dikantor Kesra Tubaba, mengatakan, baik Kepala Dinas sampai Kasubag tidak ada yang masuk kerja.

Tentu ini membuat pertanyaan awak media yang mendatangi kantor tersebut.

“Bagaimana ini, Kepala kantornya saja dijam kerja tidak ada ditempat, bagaimana dengan bawahan, benar-benar tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin,” Kata wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, para awak mediapun mendatangi bagian hukum untuk mempertanyakan tentang peraturan daerah mengenai jam kerja pegawai, dan mendapat keterangan kalau dalam Pasal 2 ayat 1 : hari kerja ASN adalah Dalam satu minggu mulai dari senin sampai dengan jum’at di kecualaikan hari libur nasional atau keadaan kahar yang di tetepkan oleh pemerintah dan pada Pasal.3 ayat 1 : jam kerja pegawai di atur sebagai brikut hari senin sampai kamis jam 07:30wib sampai pukul 16:00wib dengan waktu istirahat 12:00wib sampai 12:45wib dan hari jum’at mulai dari jam 07:30wib sampai pukul 15:30wib dengan waktu istirahat jam 11:30wib sampai 13:00wib.

Diketahui melalui pesan singkat whatsapp, Nurkholis, Kabag Kesra Tubaba, menjelaskan kalau dirinya sedang ada kegiatan di pondok pesantren di Mulyokencono, dia menjelaskan dana hibah untuk rumah ibadah tahun 2022 sebesar Rp.500 juta. (NURUL)

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua TP-PKK Lampura Kukuhkan PKK dan Bunda Paud se-Kecamatan Blambangan Pagar

Next Post

Tulang bawang raih gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Next Post
Tulang bawang raih gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Tulang bawang raih gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK - RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In