Tubaba, lensahukumnews.com – Pertanyakan dana hibah untuk rumah ibadah, media geruduk kantor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), namun Kepala bagian dan Kasubag Kantor tersebut tidak ada ada ditempat meski dalam jam kerja, selasa (17/05).
Adapun Riska, dan Sariah yang merupakan karyawan honorer dikantor Kesra Tubaba, mengatakan, baik Kepala Dinas sampai Kasubag tidak ada yang masuk kerja.
Tentu ini membuat pertanyaan awak media yang mendatangi kantor tersebut.
“Bagaimana ini, Kepala kantornya saja dijam kerja tidak ada ditempat, bagaimana dengan bawahan, benar-benar tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin,” Kata wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, para awak mediapun mendatangi bagian hukum untuk mempertanyakan tentang peraturan daerah mengenai jam kerja pegawai, dan mendapat keterangan kalau dalam Pasal 2 ayat 1 : hari kerja ASN adalah Dalam satu minggu mulai dari senin sampai dengan jum’at di kecualaikan hari libur nasional atau keadaan kahar yang di tetepkan oleh pemerintah dan pada Pasal.3 ayat 1 : jam kerja pegawai di atur sebagai brikut hari senin sampai kamis jam 07:30wib sampai pukul 16:00wib dengan waktu istirahat 12:00wib sampai 12:45wib dan hari jum’at mulai dari jam 07:30wib sampai pukul 15:30wib dengan waktu istirahat jam 11:30wib sampai 13:00wib.
Diketahui melalui pesan singkat whatsapp, Nurkholis, Kabag Kesra Tubaba, menjelaskan kalau dirinya sedang ada kegiatan di pondok pesantren di Mulyokencono, dia menjelaskan dana hibah untuk rumah ibadah tahun 2022 sebesar Rp.500 juta. (NURUL)