Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Lampung Utara, Mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan dalam mengadakan operasi pasar minyak goreng dalam menekan lonjakan harga dipasaran.
“Operasi pasar sangat di butuhkan oleh masyarakat karena langka dan mahal di pasaran apalagi minyak goreng subsidi yang keberadaannya seperti barang ghoib.”
Zuheri SH Selaku Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah menyayangkan pemerintah kurang mempertimbangkan dampak kerumunan yang akan terjadi dalam kegiatan operasi pasar minyak goreng tersebut.
“Info operasi pasar minyak goreng sudah tersebar baik berupa gambar ataupun pesan broadcast di grup-grup whatsap, Facebook sejak hari minggu.
Tentu ini kalau tidak di antisipasi dengan baik akan memicu kerumunan, karena kita tahu sendiri mendengar info minyak murah yang jumlahnya dibatasi akan mentrigger ibu-ibu untuk rela berkerumun dari pagi demi memenuhi kebutuhan minyak goreng dirumahnya,
Dan benar saja penjualan minyak dihentikan karena warga sudah mulai abaikan dengan adanya protokol kesehatan yang mana kita saat ini Lampung Utara sudah masuk pada PPKM level 3. Ujar Zuheri (21/02/22)
Seharusnya pemerintah dalam membagikan minyak goreng, harus diberikan per’sesi-sesi agar tidak lagi adanya kerumunan, dan pemerintah hari lebih fokus dalam memantau stok minyak goreng di Mol Ramayana, Gudang Alfa mart, Indomaret, toko-toko Grosir yang ada di Lampung Utara,dan warung-warung sembako agar minyak goreng tidak menjadi barang langka dan harganya kembali normal.
Aparat penegak hukum harus tegas terhadap perusahaan maupun per’orangan bila mana terbukti Menimbun minyak goreng sebagai mana di atur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting harus di pidana. Pungkasnya.(*)