• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Bagikan Migor, Ketua PDPM Lampura Apresiasi Disperindag

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2022
in Berita
Terkait Bagikan Migor, Ketua PDPM Lampura Apresiasi Disperindag
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Lampung Utara, Mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan dalam mengadakan operasi pasar minyak goreng dalam menekan lonjakan harga dipasaran.

“Operasi pasar sangat di butuhkan oleh masyarakat karena langka dan mahal di pasaran apalagi minyak goreng subsidi yang keberadaannya seperti barang ghoib.”

Zuheri SH Selaku Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah menyayangkan pemerintah kurang mempertimbangkan dampak kerumunan yang akan terjadi dalam kegiatan operasi pasar minyak goreng tersebut.

“Info operasi pasar minyak goreng sudah tersebar baik berupa gambar ataupun pesan broadcast di grup-grup whatsap, Facebook sejak hari minggu.

Tentu ini kalau tidak di antisipasi dengan baik akan memicu kerumunan, karena kita tahu sendiri mendengar info minyak murah yang jumlahnya dibatasi akan mentrigger ibu-ibu untuk rela berkerumun dari pagi demi memenuhi kebutuhan minyak goreng dirumahnya,

Dan benar saja penjualan minyak dihentikan karena warga sudah mulai abaikan dengan adanya protokol kesehatan yang mana kita saat ini Lampung Utara sudah masuk pada PPKM level 3. Ujar Zuheri (21/02/22)

Seharusnya pemerintah dalam membagikan minyak goreng, harus diberikan per’sesi-sesi agar tidak lagi adanya kerumunan, dan pemerintah hari lebih fokus dalam memantau stok minyak goreng di Mol Ramayana, Gudang Alfa mart, Indomaret, toko-toko Grosir yang ada di Lampung Utara,dan warung-warung sembako agar minyak goreng tidak menjadi barang langka dan harganya kembali normal.

Aparat penegak hukum harus tegas terhadap perusahaan maupun per’orangan bila mana terbukti Menimbun minyak goreng sebagai mana di atur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting harus di pidana. Pungkasnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

DPD KNPI Lampura Kecam Pengeroyokan Haris Pertama

Next Post

DPRD Lampura Temukan Minyak Goreng Di GD Alfa dan Bulog

Next Post
DPRD Lampura Temukan Minyak Goreng Di GD Alfa dan Bulog

DPRD Lampura Temukan Minyak Goreng Di GD Alfa dan Bulog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In