• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPD KNPI Lampura Kecam Pengeroyokan Haris Pertama

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2022
in Berita
DPD KNPI Lampura Kecam Pengeroyokan Haris Pertama
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
DPD KNPI Lampung Utara mengutuk keras atas tindakan pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2).

Imausah selaku ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara, Menyatakan, Cara-cara premanisme seperti tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Segala bentuk kekerasan, termasuk premanisme, tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya

Kami selaku Ketua DPD Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kepolisian harus segera mencari para pelaku dan ditindak tegas agar cara-cara barbarianisme tidak bisa dibiarkan, tidak cocok di negara demokrasi,”

Insiden pengeroyokan kepada Haris Pertama, terjadi di parkiran rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.

Setibanya di lokasi dan turun dari mobil, Haris langsung dipukul oleh lebih dari tiga orang tidak dikenal. Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.

Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, beberapa pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Dari insiden kejadian ini,Haris melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus divisum. Namun, personel yang bertugas disedikit lambat dan meminta korban duduk dahulu.

Haris lantas bergegas ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis. Pangkalnya, pelipis dan kepalanya sobek sehingga harus dijahit dan ditangani dokter spesialis. Ujarnya

Dari informasi sebelumnya, Haris dijadwalkan menjadi saksi kasus sidang ujaran kebencian pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen di Pengadilan Negeri Jakpus. Dia pun kini dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan

Wajah Haris terlihat babak belur. Dia yang memakai jersey timnas Indonesia berwarna merah dengan muka terluka dan mengeluarkan darah.
Haris merupakan pelapor kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand di Bareskrim Polri. Ferdinand pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di PN Jakpus pada Selasa (15/2/2022). Adapun Haris diminta Kejaksaan Negeri Jakpus untuk hadir di sidang kedua Ferdinand di PN Jakpus, Selasa.

Selain Banyak menyoroti Kasus ujaran kebencian di Indonesia Khusus nya di Medsos,, Haris pertama juga sedang Konsen terhadap persoalan, KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Di Indonesia(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Soal Tudingan Disdag Lampura Timbun Minyak Goreng, Kadisdag Hendri Itu Tidak Benar

Next Post

Terkait Bagikan Migor, Ketua PDPM Lampura Apresiasi Disperindag

Next Post
Terkait Bagikan Migor, Ketua PDPM Lampura Apresiasi Disperindag

Terkait Bagikan Migor, Ketua PDPM Lampura Apresiasi Disperindag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Tubaba Bakar Barang Bukti 66 Kasus, Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
  • Pembagian BLT di Tiyuh Karta Raharja Berjalan Lancar, 15 KPM Terima Bantuan Tunai
  • Gelar Sekolah Kebangsaan, UMKO dan PC IMM Lampura Undang Rocky Gerung
  • Tanggul Irigasi Disulap Jadi Rumah Pribadi: Bangunan Liar Menjamur.
  • Dana Desa Diduga Jadi Modal Foya-Foya, Kepalo Tiyuh Kedapatan Mabuk di Karaoke
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In