Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
DPD KNPI Lampung Utara mengutuk keras atas tindakan pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2).
Imausah selaku ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara, Menyatakan, Cara-cara premanisme seperti tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Segala bentuk kekerasan, termasuk premanisme, tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya
Kami selaku Ketua DPD Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kepolisian harus segera mencari para pelaku dan ditindak tegas agar cara-cara barbarianisme tidak bisa dibiarkan, tidak cocok di negara demokrasi,”
Insiden pengeroyokan kepada Haris Pertama, terjadi di parkiran rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.
Setibanya di lokasi dan turun dari mobil, Haris langsung dipukul oleh lebih dari tiga orang tidak dikenal. Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.
Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, beberapa pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Dari insiden kejadian ini,Haris melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus divisum. Namun, personel yang bertugas disedikit lambat dan meminta korban duduk dahulu.
Haris lantas bergegas ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis. Pangkalnya, pelipis dan kepalanya sobek sehingga harus dijahit dan ditangani dokter spesialis. Ujarnya
Dari informasi sebelumnya, Haris dijadwalkan menjadi saksi kasus sidang ujaran kebencian pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen di Pengadilan Negeri Jakpus. Dia pun kini dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan
Wajah Haris terlihat babak belur. Dia yang memakai jersey timnas Indonesia berwarna merah dengan muka terluka dan mengeluarkan darah.
Haris merupakan pelapor kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand di Bareskrim Polri. Ferdinand pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di PN Jakpus pada Selasa (15/2/2022). Adapun Haris diminta Kejaksaan Negeri Jakpus untuk hadir di sidang kedua Ferdinand di PN Jakpus, Selasa.
Selain Banyak menyoroti Kasus ujaran kebencian di Indonesia Khusus nya di Medsos,, Haris pertama juga sedang Konsen terhadap persoalan, KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Di Indonesia(*)