Tubaba, -lensahukumnews.com pemanggilan kejaksaan negeri (kejari) tulang bawang provinsi lampung. adanya dugaan penyalahgunaan dana desa anggaran tahun 2021 di tiyuh panaragan kabupaten tulang bawang barat (tubaba).
pada tanggal 17 januari 2021, aparatur tiyuh panaragan salah satunya hilman selaku kasi pelayanan membenarkan adanya pemanggilan dari kejaksaan negeri tulang bawang.
kepada awak media, hilman menjelaskan bahwasanya dalam surat pemanggilan tersebut dengan judul adanya penyalahgunaan dana desa anggaran tahun 2021 di tiyuh panaragan.
dari penelusuran aliansi wartawan siger (awasi) bersama awak media sebagai kontrol sosial. ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan abpt tiyuh panaragan tahun 2021 yang tidak sesuai.
disisi lain, kasi intelijen kejaksaan negeri tulang bawang leonardo adiguna, s.h., m.h., menjelaskan bahwasanya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa anggaran tahun 2021 masih berproses. kamis (3/2/21).
“ada waktunya, masih berproses”, ungkapnya.
kemudian, sekretaris umum dpd lembaga independent pemantauan anggaran negara (lipan) provinsi lampung, agus supiyanto, s.kom meminta kejari tulang bawang agar lebih bijak dan professional. jum’at, (18/2/22).
“menanggapi permasalahan penyalahgunaan dana desa anggaran tahun 2021 di tiyuh panaragan tulang bawang barat, kejari tulang bawang agar lebih bijak dan professional”, pintanya.
selanjutnya, “untuk kejari harus mengusut tuntas penyalahgunaan dana desa, secara mekanisme baik dari lembaga maupun media memiliki hak dan wewenang untuk mendapatkan informasi publik, intinya kejari tulang bawang harus professional dalam menanggapi penyalahgunaan dana desa anggaran tahun 2021”, pungkasnya. (tim)