Lampura,-Lensahukumnews.com
Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka AN. DIKI SETIAWAN BIN SLAMET yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pada hari Kamis (17/02/22) Di Aula Kejaksaan Kotabumi
Pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut berdasarkan hasil Restoratif Justice yang dihadiri oleh tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, Serta Kepala Desa Candi Mas dan Penyidik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi Kadek mengatakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib,
Saksi korban Hoki Jaya Kusuma yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Sekar Ayu Widya Sari Binti Tiko Winaryo berpapasan dengan tersangka Diki Setiawan yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Sandi Kurniawati, dikarenakan masih ada perasaan dendam akibat saksi Hoki dan tersangka pernah punya permasalahan sebelumnya saat masih bersama-sama bekerja di pencucian mobil, tiba-tiba tersangka menunjuk-nunjuk ke arah saksi Hoki sambil berkata kasar “Anjing Babi “.
Beberapa saat kemudian saksi Hoki menghampiri tersangka dan langsung menarik baju tersangka, dikarenakan tidak terima dengan perlakukan saksi Hoki, tersangka langsung membalas dengan cara merangkul leher saksi Hoki hingga saksi hoki terjatuh kemudian tersangka memukul saksi Hoki kearah bagian atas telinga sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali.
Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan korban hoki mengalami luka didekat mata kaki sebelah kanan dengan ukuran ± 1 cm
Bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorasi yaitu :
– Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) Tahun
– Tersangka Merupakan seorang Laki – Laki yang Berstatus Pelajar/Mahasiswa
– Tersangka telah mengganti biaya pengobatan kepada Korban
– Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban
– Korban telah memaafkan Tersangka
Dengan adanya proses perdamaian dengan menerapkan keadilan restorative justice tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat khususnya bagi kedua belah pihak.
Kajari Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah merupakan jawaban atas keterbatasan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab hukum acara pidana yang pada era dewasa ini sedikit banyaknya sudah tidak dapat mengakomodir secara utuh nilai-nilai keadilan yang berkembang dan hidup dimasyarakat yang mendambakan hukum progresif dalam bingkai system hukum eropa continental.
Bahwa penegakan hukum pidana yang berdasarkan hukum acara dengan sentuhan rasa humanis tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia bukan hanya sekedar aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan sebagaimana amanat Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, yang pada kesempatan sebelumnya juga berulang kali Bapak Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selalu mengingatkan kami yang berada didaerah agar dapat bekerja dan benar-benar mengimplementasikan perintah Jaksa Agung RI tersebut. Kata Atik Rusmiaty (Pungkasnya)
Acara tersebut berjalan dengan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Arf)