Tubaba, -lensahukumnews.com Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Musyawarah Tiyuh Khusus (Mustisus) Penetapan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Sabtu (5/2/2022).
Kegiatan Mustisus selain dihadiri Kepalo Tiyuh Hendarwan, juga dihadiri ketua BPT, anggota BPT, kepala suku, Ketua RT serta lembaga yang ada di tiyuh setempat.
Kepalo tiyuh Pulung Kencana Hendarlan mengatakan, bahwa kegiatan Musti kali ini membahas tentang calon penerima manfaat (KPM) terkait BLT yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022.
“Hari ini kita melaksanakan musyawarah tiyuh untuk menentukan berapa jumlah penerima BLT yang bersumber dari dana desa (DD). Setelah ditetapkan daftar usulan calon penerima BLT maka selanjutnya akan dicairkan sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh pemerintah.
Pihakanya meminta kepada semua pihak untuk dapat bersatu padu mengikuti dan mendukung program pembangunan, hal ini agar tiyuh Pulung Kencana menjadi baik dan maju. Pria ramah ini juga meminta kepada seluruh kepala suku dan ketua RT agar selektif dalam mendata warga calon penerima BLT.
Diketahui untuk tahun 2022 ini penerima manfaat atau penerima BLT sebanyak 147 KPM, mereka akan diberikan uang sebesar Rp.300.000 per KPM,” ungkapnya. (Tim)