• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Gelar Mustisus Penetapan Calon Penerima BLT

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2022
in Berita
Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Gelar Mustisus Penetapan Calon Penerima BLT
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, -lensahukumnews.com  Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Musyawarah Tiyuh Khusus (Mustisus) Penetapan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Sabtu (5/2/2022).

Kegiatan Mustisus selain dihadiri Kepalo Tiyuh Hendarwan, juga dihadiri ketua BPT, anggota BPT, kepala suku, Ketua RT serta lembaga yang ada di tiyuh setempat.

Kepalo tiyuh Pulung Kencana Hendarlan mengatakan, bahwa kegiatan Musti kali ini membahas tentang calon penerima manfaat (KPM) terkait BLT yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022.

“Hari ini kita melaksanakan musyawarah tiyuh untuk menentukan berapa jumlah penerima BLT yang bersumber dari dana desa (DD). Setelah ditetapkan daftar usulan calon penerima BLT maka selanjutnya akan dicairkan sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh pemerintah.

Pihakanya meminta kepada semua pihak untuk dapat bersatu padu mengikuti dan mendukung program pembangunan, hal ini agar tiyuh Pulung Kencana menjadi baik dan maju. Pria ramah ini juga meminta kepada seluruh kepala suku dan ketua RT agar selektif dalam mendata warga calon penerima BLT.

Diketahui untuk tahun 2022 ini penerima manfaat atau penerima BLT sebanyak 147 KPM, mereka akan diberikan uang sebesar Rp.300.000 per KPM,” ungkapnya. (Tim)

 

 

ShareTweetPin
Previous Post

Mengamuk, Masyarakat 7 Tiyuh Tebangi Pohon Karet Perusahaan ARB di Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa

Next Post

Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Sopir

Next Post
Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Sopir

Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Sopir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In