Lampung Utara – Tidak Terima dengan putusan panitia desa dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di desa Karangsakti, Muara Sungkai, Lampung Utara (Lampura), perwakilan dari calon nomor satu Amir Hamirdhan, ajukan keberatan mereka atas putusan hasil panitia Kabupaten, yang memenangkan calon nomor dua, Achmad Wahyu Ruminto.
Meski diketahui dalam kontestasi tersebut kedua calon mendapat perolehan suara yang sama.
Lamen, juru bicara Amir Hamirdhan usai ajukan keberatan atas putusan tersebut mengatakan, ada dugaan kecurangan dalam proses Pilkades di desanya.
Menurut dia, kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistemasi dan masif oleh pihak calon nomer dua Achmad Wahyu Ruminto.
“Secara admnistrasi, solusi awal kami meminta untuk membuka kotak, dan melakukan hitung ulang. Tapi nanti kedepan kalau belum bisa terjawab, akan kami lanjut ke proses hukum,” Kata Lamen, rabu (15/12).
Karena menurut Lamen, ada beberapa mata pilih yang belum memiliki hak suara mendapat undangan untuk memilih, karena diduga Lima mata pilih tersebut masih dibawah umur.
“Lima mata pilih ini ikut pemilihan di TPS 1 dan 2, sudah kami pastikan ada permainan panitia, karena sudah beberapa kali kami tolak, tapi tetap kembali masuk,” Terang Leman.
Bahkan Leman menuduh ada keterlibatan aparatur desa untuk mengarahkan untuk memilih calon nomor dua.
“Kita ada bukti videonya, mereka mengarahkan untuk memilih nomer dua.” Pungkasnya.
Terkait hal pengaduan diatas, Abdurahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura mengatakan, menerima aspirasi tersebut, dan akan mengakomodir apa yang menjadi keluhan mereka.
“Termasuk desa-desa lain akan kita bahas, kami panitia kabupaten sifatnya admnistrasi saja. Kalau Terkait hukum ranahnya aparat penegak hukum (APH),” Kata Abdurahman.
Untuk pembukaan kotak suara, menurut Abdurahman, pihaknya akan memanggil panitia desa dan kecamatan, karena harus ada pembuktian yang sah.
“Harus ada fakta pendukung sebagai pembuktian, tidak boleh hanya kata orang saja, soalnya ada Perbup yang mengatur tatacara Pilkades ini,” Papar Abdurahman.
Saat ini, jelas Abdurahman, panitia kabupaten sudah menerima enam laporan Terkait sengketa pilkades yakni, desa Muara Aman kecamatan Bukit Kemuning, desa Wonomarto, Banjar wangi, Sawojajar, kecamatan Kotabumi Utara, desa Tanjungriang Kecamatan Tanjung raja, dan desa Cabang Empat Abung Selatan.
“Pelaporan berlaku maksimal tiga hari setelah penetapan pemenang ditetapkan oleh BPD, ini berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2001,” Pungkasnya.
Pantauan dilapangan, puluhan warga Karangsakti yang ikut serta mengawal Amir Hamirdhan mengajukan keberatan ya tersebut, dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Lampura dihalaman Pemkab setempat. (KIS)