Lampung Utara – Pengerjaan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan (SPAM-JP) Lampung Utara (Lampura) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, mendapat perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Legislatif Daerah (LSM Kota Lada).
Dedi Hatab penggiat Kota Lada mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dan studi mengenai pelaksanaan kegiatan SPAM JP yang menggunakan anggaran APBN pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampura.
Kegiatan yang menelan total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 13,3 miliar tersebut, menurut Dedi Hatab tidak ada informasi dan pencatatan kegiatan swakelola di LPSE Lampura.
“Ini jelas tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan yang harus transparan. Diduga ada upaya pengkondisian dengan cara menunjuk Kelompok Swadaya Masyarakt (KSM) sebagai pelaksana swakelola kegiatan tersebut oleh oknum di dinas Perkim,” Kata Dedi Hatab, minggu (14/11).
Menurut Dedi, kegiatan SPAM JP oleh Dinas Perkim Lampura sudah melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan berdasarkan observasi dilapangan yang dilakukan oleh LSM Kota Lada terhadap kegiatan tersebut banyak temuan yang tidak sesuai.
“Salah satunya, pelaksana swakelola (KSM) diduga hanya sebagai pelaksana teknis saja, tidak mengelola anggaran secara mandiri, dan pelaporanpun diduga kuat sudah dikondisikan oleh oknum instansi terkait. Bahkan sampai material perpipaan juga sepertinya sudah dikondisikan,” Terang Dedi.
Imbasnya, lanjut Dedi, akibat penyimpangan tersebut, masyarakat penerima manfaat hingga kini tidak merasakan manfaat SPAM JP, yang diakibatkan macetnya pembayaran termin ketiga kegiatan ini.
<span;>”Ini terlihat dari belum rampungnya kegiatan tersebut, sepertinya ada persekongkolan untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang sengaja dikondisikan oleh oknum dinas Perkim,” Jelas dia.
Menurut Dedi Hatab, kegiatan swakelola SPAM JP 2021 diduga kuat memenyebabkan kerugian uang negara, dan melanggar undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsikorupsi, serta peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Jelas diindikasikan ada tindak penyalahgunaan wewenang jabatan, dan upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok, serta merugikan keuangan negara dari perbuatan curang tersebut.” Pungkas Dedi Hatab.
Diberitakan sebelumnya, mandegnya kegiatan SPAM JP 2021 disebabkan oleh macetnya pembayaran termin ketiga proyek swakelola tersebut.
Dinas Perkim Lampura, melalui Aldo Rino, Kasi Kasi pertanahan bidang pemukiman mengatakan, lambatnya proses pencairan tersebut karena rumitnya sistem pelaporan, ditambah progres pekerjaan yang belum mencapai 75%, serta belum selesainya laporan DAK tahun 2020, sehingga turut pula menghambat proses pencairan termin pertama pekerjaan SPAM JP 2021.
“Prosesnya yang cukup rumit, selain itu SPAM JP yang dikerjaan oleh KSM baru mencapai 75%, inikan menggunakan DAK, jadi harus menyelesaikan sistem pelaporan yang lama terlebih dahulu,” Kata Rino, diruangan nya, rabu (10/11)
Kalau soal anggaran, kata Rino, sudah ready di kas negara, melalui transfer khusus yang masuk ke kas daerah untuk kemudian dikucurkan kerekening KSM penerima manfaat.
<span;>”Anggaran ready kok, cumakan memang pelaporannya saja yang mesti harus selesai,” Jelas dia.
Ketika ditanya mengenai molornya waktu penyelesaian pengerjaan SPAM JP 2021 di empat puluh tiga titik di Lampura, Rino menjawab, KSM sudah membuat addendum dengan pihak Perkim Lampura.
“Betul seharusnya selesai pada Oktober kemarin, karena terhambat di pembayaran yang mengakibatkan telatnya juga peyelesaian, makanya dibuat addendum. Jadi kita beri penambahan waktu hingga Desember 2021,” Jelasnya.
Soal adanya perbedaan anggaran di jenis pekerjaan, antara pekerjaan pembangunan baru dengan pekerjaan penambahan atau peningkatan galian sumur dalam dirinya menjelaskan hanya berbeda di jaringan perpipaan sambungan rumah, dan tinggi bangunan tower penampung.
“Kalau spek pekerjaan sama, cuma yang membedakan di penerima manfaat jaringan perpipaan sambungan rumah dan tinggi tower saja. Kalau untuk pipa harus memenuhi standar SNI tidak pada merk.” Tutupnya. (KIS)