Tulangbawang Barat – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin ini pepatah yang tepat untuk ZO (39),
Pasalnya warga Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) itu dibekuk tim Cobra Satresnarkoba Polres setempat, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu diwarungnya dengan cara meletakan di shampoo sachet dagangannya.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP N. E.Panjaitan, Kasat Narkoba Polres setempat ini berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A-374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
“Ya sekira pukul 12.00 WIB, ZO kita amankan dirumah yang sekaligus tempat usaha warung miliknya,” Kata Kasat Narkoba mewakili AKBP Sunhot P Silalahi, Kapolres Tubaba, rabu (27/10)
Menurut keterangan Panjaitan, ZO diamankan berkat informasi dari masyarakat, kalau di warung miliknya sering dijadikan transaksi barang barang haram tersebut, sambil menjual barang kebutuhan sehari-hari
“Setelah melalui penyelidikan, kami langsung melakukan tindakan dan penggeledahan anggota kami menemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” jelas dia.
Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.
“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Jau/Kis)