Sabtu, 26 September 2026

Pedoman Pemberitaan Media Siber

📅 Terakhir diperbarui: 21 September 2026

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pengelolaan media siber di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2012):

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Dalam hal berita mendesak, verifikasi dapat dicantumkan pada berita pemutakhiran berikutnya dengan memberikan catatan jelas.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang memuat unsur fitnah, kebencian, SARA, dan pornografi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan karya jurnalistik media lain wajib menyebutkan sumber dan menautkan link aktif ke berita asal.

7. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.