• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Kali Mangkir, Kades Beringin Dijemput Paksa Kejari Lampura

Redaksi by Redaksi
September 21, 2021
in Berita
Tiga Kali Mangkir, Kades Beringin Dijemput Paksa Kejari Lampura
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaaan Negri (Kejari) Lampung Utara, Kepala Desa (Kades) Beringin, Abung Kunang, Lampura, dijemput paksa tim gabungan Kejari dan kepolisian setempat.

Sawaludin TS, Kades Beringin, diamankan pada selasa (21/09), sekira pukul 10.00 Wib. Oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura dibantu oleh Tim Buser Polres setempat, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Lampura (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan di Desa Beringin Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.105.819.286,-

Bahwa sebelumnya, kata I Kadek Dwi, Kasi Intel Kejari Lampura, penyidik telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Kades Beringin, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (02/09/21), kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (10/09/21), dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (16/09/21). Karena selalu mangkir, kita lakukan penjemputan paksa,” Kata I Kadek Dwi, melalui perpesanan whatsapp, selasa (21/09).

Saat ini, kata I Kadek Dwi, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sawaludin, untuk mengetahui keterlibatan Kades tersebut, yang sudah menyebabkan kerugian uang negara.
“Bahwa SAWALUDIN selaku Kades Beringin, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Jelas Kasi Intel.

Dari penyelidikan mendalam, terang Kasi Intel, penyidik menetapkan SAWALUDIN sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021.
“Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarakan surat perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari terhitung sejak hari ini.” Pungkas dia. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Perselisihan Ketua DPRD dan Efriantoni Beberapa Hari Yang Lalu, “Berakhir Damai”

Next Post

Pemkab Lampura Terbitkan Peraturan Karang Taruna Sekaligus Bagikan Sembako

Next Post
Pemkab Lampura Terbitkan Peraturan Karang Taruna Sekaligus Bagikan Sembako

Pemkab Lampura Terbitkan Peraturan Karang Taruna Sekaligus Bagikan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In