Lampung Utara – Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaaan Negri (Kejari) Lampung Utara, Kepala Desa (Kades) Beringin, Abung Kunang, Lampura, dijemput paksa tim gabungan Kejari dan kepolisian setempat.
Sawaludin TS, Kades Beringin, diamankan pada selasa (21/09), sekira pukul 10.00 Wib. Oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura dibantu oleh Tim Buser Polres setempat, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Lampura (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan di Desa Beringin Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.105.819.286,-
Bahwa sebelumnya, kata I Kadek Dwi, Kasi Intel Kejari Lampura, penyidik telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Kades Beringin, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (02/09/21), kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (10/09/21), dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 (16/09/21). Karena selalu mangkir, kita lakukan penjemputan paksa,” Kata I Kadek Dwi, melalui perpesanan whatsapp, selasa (21/09).
Saat ini, kata I Kadek Dwi, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sawaludin, untuk mengetahui keterlibatan Kades tersebut, yang sudah menyebabkan kerugian uang negara.
“Bahwa SAWALUDIN selaku Kades Beringin, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Jelas Kasi Intel.
Dari penyelidikan mendalam, terang Kasi Intel, penyidik menetapkan SAWALUDIN sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021.
“Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarakan surat perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari terhitung sejak hari ini.” Pungkas dia. (KIS)