• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Lampura Keluarkan Surat Edaran

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2021
in Berita
Lekok ; Pemkab Akan Perbaiaki Jalan, Tapi Tunggu Proses
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Menjelang Hari Lebaran Idul Adha , H. Budi Utomo, S.E, M.M akan mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampura, Drs. Lekok, M.M menjelaskan bahwa edaran dimaksud untuk tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha 2021 mengingat situasi saat ini Lampura tergolong Zona Merah penyebaran Covid 19.

Nantinya salat Ied akan dilakukan dirumah masing-masing,tidak di masjid atau dilapangan, termasuk pemotongan hewan qurban dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan akan diatur untuk panitia qurban mengantarkan kerumah warga agar tidak ada lagi kerumunan antrian warga,” jelas Lekok, Senin (12/07/2021).

Lekok juga menambahkan bahwa untuk regulasi pemberian bantuan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Lampura belum ada.”Ini merupakan musibah bersama, harapan Pandemi Covid-19 segera berakhir selalu patuhi Prokes agar segala kegiatan kembali normal,” harap Lekok.

Perlu diketahui berdasarkan wilayah desa/kelurahan dari tanggal 04-11 Juli terdapat 18 wilayah ditetapkan sebagai Zona Merah diantaranya Kelurahan Bukit kemuning, Desa Bumi Restu, dan Desa Kembang Tanjung.

Kemudian Kelurahan Kotabumi Ilir, Mulang Maya, Rejosari, Sido Kayo, Pungguk Lama, Tanjung Harapan, dan Candi Mas.

Selanjutnya Kelurahan Kelapa Tujuh, kota alam, Kotabumi udik, Negeri Galih Rejo, Semuli Jaya, Sukamenanti, Tanjung Aman, dan Tanjung Senang.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dukung Upaya Penanggulangan Covid-19, PD Aisyiyah Lampura Bagikan Nasi Kotak Untuk Tenaga Medis

Next Post

182 Warga Lampura Terkonfirmasi Covid-19

Next Post
182 Warga Lampura Terkonfirmasi Covid-19

182 Warga Lampura Terkonfirmasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In