Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Tim Cobra Utara Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara meringkus sepasang laki dan perempuan yang didga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, keduanya ditangkap oleh Tim Cobra Utara Satres Narkona Polres Lampung Utara di TKP pada salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa (15/6/2021) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
“Keduanya telah kita amanakan dan tengah dalam proses penyidikan oleh anggota di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA umur (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utara, keduanya warga Lampung Utara karna memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berikut 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.
Barang bukti (BB) yang disita aparat kepolisian dari kedua pelaku berupa, 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kulang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.
“Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terhadap salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya dibagian sebelah kanan,” jelas Kasat.(*)