Tulang Bawang (Tuba).-Lensahukumnews.com
Igbal mega setelah tujuh tahun bekerja di KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sehati, dipaksa mengundurkan diri dibohongi dan tak diberi pesangon.
Hal itu dikatakan Igbal kepada media ini di Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Senin 14/06/2021.
Igbal menguraikan, sebelumnya dia bekerja pada suatu perusahaan leasing yang bergerak bidang pembiayaan kendaraan bermotor.
“Walau saya telah bekerja di perusahaan pembiayaan, Saya sering kali mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lain, diantara KSP Sehati,”ungkapnya
Lanjutnya, karena diiming – imingi gaji lebih besar, maka sejak tahun 2012 dirinya mulai bergabung di KSP Sehati dan terhitung dari tahun 2013 dipercaya ikut membesarkan KSP Sehati dengan menduduki jabatan sebagai Kepala Cabang di Kabupaten Tulang Bawang.
“Karena adanya suatu hal di luar dugaan saya, kelalaian saya dalam bekerja ahirnya pada bulan November tahun 2019 saya agak dipaksa membuat surat mengundurkan diri dari pekerjaan saya di KSP Sehati,”terangnya.
Jelas Igbal, dalam menuju proses menulis surat mengundurkan diri dimaksud, saya dijanjikan secara lisan oleh salah satu pimpinan bahwa pesangon akan segera dapat diurus bila telah ada surat pernyataan mengundurkan diri.
“Akan tetapi hingga saat ini pesangon belum juga saya terima, telah beberapa kali saya tanyakan kepada pimpinan perusahaan KSP Sehati yang ada di Tulang Bawang, Ahmad teguh sasmita dan Plpimpinan Sehati yang ada Bandar Lampung Suhaidi, didapatkan hanya janji-janji dan adanya kesan saling lempar tanggung jawab diantara petinggi perusahaan,”jelasnya.
Demi memperjuangkan haknya Igbal Mega hanya bisa pasrah, dia tidak punya kemampuan untuk melawan orang kuat yang ada di perusahaan itu.
“Saya hanya bisa berharap kepada pihak yang berkompeten dapat membantu saya agar hak saya dapat segera dibayar perusahaan KSP Sehati”.pungkas Igbal Mega.
Igbal mega menambahkan, kantor pusat perusahaan KSP Sehati ada di JL. Raya Kranggan No.120 RT/001 RW/007 Jati raden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan membuka cabang yang tersebar di berbagai daerah.
“Bila pengalaman saya dialami karyawan lainnya maka betapa banyak yang akan dan telah kehilangan haknya, Apa lagi saat ini jaman serba sulit akibat dampak andemi covid-19,”pungkas Igbal Mega.
Hingga berita ini dipublis pihak perusahaan KSP Sehati, dan pihak yang berkompeten, Departemen Tenaga Kerja, Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pemantau, dan pihak lain belum bisa dihubungi. (Tim SMSI).