KOTABUMI,-Lensahukumnews.com
Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu dari 360 Kabupaten dan Kota yang ditetapkan menjadi Lokasi Focus (Lokus) Intervensi Stunting Terintegaris.
Hasil riset Kesehatan Dasar tahun 2013 terdapat data balita stunting sebesar 16,8 persen dan pada tahun 2018 Prevalensi Stunting mengalami kenaikan menjadi 26,64 persen, selanjutnya pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 9,6 persen dan pada tahun 2020 Prevalensi Stunting dapat ditekan menjadi 7,4 persen.
Hal itu dikatakan Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., saat memberikan sambutan pada acara Rembuk Stunting Strategi Konvergensi Penanggulangan dan Pencegahan Stunting di Ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Kamis (03/06/2021).
“Kita menyadari, pemenuhan gizi yang belum tercukupi ini, baik sejak dalam kandungan hingga bayi lahir dapat menyebabkan terjadinya berbagai masalah kesehatan, baik pada ibu maupun anaknya. Salah satu gangguan kesehatan yang berdampak pada anak-anak yaitu stunting atau tubuh pendek akibat kurang gizi kronis, sehinga berdampak pula pada kualitas Sumber Daya Manusianya,” kata Bupati.
Padahal, sambung Bupati, masa depan bangsa dan juga masa depan daerah ini berada ditangan anak-anak. Mereka inilah yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan di masa mendatang, bahkan nantinya dari mereka juga ada yang menjadi pemimpin-pemimpin daerah, pemimpin bangsa, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemimpin dunia.
Karena itu, semua harus memiliki Komitmen Bersama Menuju Kabupaten Lampung Utara Bebas Stunting Tahun 2024. Setidaknya terdapat dua solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan stunting ini, yaitu dengan intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
“Intervensi spesifik diarahkan untuk mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung masalah stunting. Sedangkan intervensi sensitif diarahkan untuk mengatasi akar masalahnya dan sifatnya jangka panjang,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, kekurangan gizi ini terjadi sejak bayi masih dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Karena itu kunci utama dalam pencegahan dan penanganan kasus stunting adalah pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK), sehingga perhatian kepada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun (Baduta), baik melalui intervensi gizi spesifik maupun intervensi senstif perlu terus diupayakan.
“Saya minta intervensi tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi juga dilaksanakan oleh sektor yang lain. Dukungan tersebut diantaranya melalui penyediaan pangan yang aman dan bergizi, pembangunan sanitasi, air bersih dan yang terutama pemahaman secara baik, serta kepedulian individu dan masyarakat untuk mengoptimalkan perannya dalam upaya penanggulangan stunting,” tandas Bupati. (*)