• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kambuh Curat, IN Dapat Hadiah Timah Panas Dikakinya

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2021
in Berita
Kambuh Curat, IN Dapat Hadiah Timah Panas Dikakinya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang – Dua tahun jadi buron kepolisian, IN (19) dihadiahi timah panas oleh tim Gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
Tindakan terukur tersebut terpaksa  dilakukan oleh tim gabungan, karena IN warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala tersebut melawan saat ingin diamankan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan,  IN yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuba kembali lakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dia ini melawan saat ingin dilakukan pengembangan, jadi terpaksa tim kami melakukan tindakan terukur pada kaki bagian kanan tersangka,” Kata AKBP Andy (27/05)

Andy menerangkan, IN ditangkap selasa lalu (25/05), sesaat usai melakukan aksi curat dikampung Kagunganrahayu, Menggala.
“Selasa sore petugas gabungan berhasil menangkap IN, yang telah melakukan aksi curat didua TKP Kampung Kagunganrahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4,” Jelas Andy.

Masih kata Andy, IN merupakan buron kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33) qwarga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung pada Juli 2019 lalu, yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 11 juta.
“Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku beraksi bersama rekannya RP (17), warga Dusun Waykekah, Terbanggibesar, Lampteng, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas.” Tukas Andy

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IN akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (HN/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Dikunjungi Ketua PWI Lampura, Kejari Buka Ruang Koordinasi

Next Post

GMBI Lampura Demo dan Tuntut Kades Beringin Diberhentikan Segera

Next Post
GMBI Lampura Demo dan Tuntut Kades Beringin Diberhentikan Segera

GMBI Lampura Demo dan Tuntut Kades Beringin Diberhentikan Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In